Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang memiliki SK Inpassing berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan golongan dan pangkat yang telah ditetapkan. Sistem EMIS menjadi platform utama dalam pengelolaan data pendidikan, termasuk untuk klaim inpassing.
Bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing namun belum terdata di EMIS, diperlukan pengajuan klaim inpassing agar statusnya dapat tercatat dan diverifikasi oleh sistem. Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara lengkap.
Persyaratan Sebelum Klaim Inpassing
Sebelum melakukan klaim, pastikan guru telah memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki SK Inpassing yang sah.
- Sudah memiliki sertifikat pendidik.
- Data kepegawaian di EMIS belum mencantumkan SK Inpassing.
Jika SK Inpassing sudah tercatat di EMIS, maka klaim tidak diperlukan karena data otomatis telah tersimpan di sistem.
Cara Klaim Inpassing di EMIS 4.0 Terbaru
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim inpassing bagi guru yang belum terdata:
- Login ke EMIS
- Buka laman EMIS dan login menggunakan akun masing-masing.
- Akses Menu
- Pilih Menu Kepegawaian.
- Pastikan SK Inpassing belum tercantum di sistem.
- Jika belum, klik Menu Klaim Inpassing.
- Validasi Persyaratan
- Pastikan semua persyaratan telah tercentang hijau sebagai tanda validasi.
- Jika persyaratan tidak terpenuhi, pastikan kelengkapan dokumen sebelum melanjutkan.
- Pengisian Data Inpassing
- Isi data yang dibutuhkan, termasuk:
- Tanggal SK Inpassing
- Golongan dan Ruang Jabatan
- Nomor SK Inpassing
- Instansi yang mengeluarkan SK
- Unggah SK Inpassing (format PDF atau JPG)
- Isi data yang dibutuhkan, termasuk:
- Simpan dan Ajukan
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik Simpan dan Ajukan.
- Data akan dikirim ke pusat untuk proses verifikasi.
- Menunggu Verifikasi
- Proses verifikasi dilakukan oleh pusat.
- Jika sudah diverifikasi, maka SK Inpassing akan otomatis terdata di EMIS.
Catatan Penting
- Jika SK Inpassing sudah muncul di menu Pangkat dan Jabatan, maka tidak perlu melakukan klaim ulang.
- Jika data belum muncul, bisa menghubungi operator EMIS di instansi terkait.
- Proses verifikasi bisa memakan waktu, jadi pastikan semua dokumen telah sesuai agar tidak terjadi penolakan.
Baca juga: Cara Upload Bukti Diklat/Pengembangan Diri di Emis GTK Madrasah
Kesimpulan
Klaim inpassing di EMIS diperlukan bagi guru yang memiliki SK Inpassing tetapi belum terdata di sistem. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, guru dapat memastikan status kepegawaiannya sesuai dengan data yang valid. Pastikan semua dokumen lengkap dan benar agar proses berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat! Jangan lupa untuk selalu mengecek status kepegawaian di EMIS secara berkala. Selamat mencoba!