Sejak pertengahan Maret 2025, sejumlah wajib pajak mengeluhkan permasalahan pada sistem pelaporan SPT Masa melalui aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masalah yang dimaksud adalah
Dalam proses administrasi perpajakan, khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengkreditan faktur pajak masukan merupakan hal yang sangat penting agar PPN masukan bisa dikompensasi terhadap
Faktur pajak adalah salah satu dokumen penting dalam pelaporan pajak yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembuatan faktur pajak sering kali dianggap rumit karena
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pengelolaan pajak di Indonesia. Sistem ini mulai dioperasikan pada 1
Apakah Anda sedang menghadapi masalah saat mengunggah faktur pajak di Coretax, di mana status faktur menunjukkan “Signing in Progress” dan file PDF tidak muncul? Jangan