Sudah Bayar E-Billing SPT Masa PPh, Namun Status Masih Menunggu Pembayaran di Coretax

  • Bagikan
Sudah Bayar E-Billing SPT Masa PPh, Namun Status Masih Menunggu Pembayaran di Coretax

Proses pelaporan dan pembayaran pajak kini lebih mudah dilakukan melalui aplikasi Coretax dan e-Billing. Namun, meskipun sistem ini lebih canggih, beberapa wajib pajak masih mengalami kendala dalam sinkronisasi data antara pembayaran yang sudah dilakukan dan status pelaporan yang muncul di Coretax.

Salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika wajib pajak sudah melakukan pembayaran melalui e-Billing, mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), dan merasa bahwa pembayaran sudah dilakukan dengan benar. Namun, pada sistem Coretax, status SPT mereka tetap tertulis “Menunggu Pembayaran” atau “Belum Dibayar”, meskipun pembayaran sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Mengapa Muncul Status Masih Menunggu Pembayaran di Coretax Meski Sudah Bayar

Masalah ini sebenarnya disebabkan oleh proses sinkronisasi antara data pembayaran dan data pelaporan yang ada di Coretax. Sistem Coretax masih memerlukan waktu untuk memperbarui status SPT setelah pembayaran dilakukan. Secara umum, meskipun wajib pajak sudah mendapatkan NTPN dan pembayaran telah sukses, sistem Coretax masih memerlukan waktu untuk memproses data pembayaran tersebut. Oleh karena itu, status SPT di Coretax bisa saja tetap menampilkan “Menunggu Pembayaran” meskipun pembayaran sudah dilakukan.

Menurut informasi yang diterima dari grup WhatsApp KPP (Kantor Pelayanan Pajak), ini bukanlah kesalahan dari wajib pajak, tetapi lebih kepada masalah teknis pada sistem Coretax yang sedang dalam proses sinkronisasi. Perlu dicatat bahwa ini bukan masalah permanen dan biasanya akan diperbaiki setelah sistem selesai melakukan pembaruan data.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Jika Anda mengalami situasi ini, maka tidak perlu panik. Proses yang terjadi saat ini memang disebabkan oleh keterlambatan sinkronisasi sistem, yang membuat status SPT masih menunggu pembayaran. Selama Anda telah membayar pajak sesuai dengan e-Billing yang diterima dan dalam waktu yang tepat, Anda tidak akan dianggap terlambat atau dikenakan sanksi.

Berikut adalah langkah yang bisa dilakukan:

  1. Pastikan Pembayaran Sudah Dilakukan dengan Benar: Cek kembali apakah Anda telah membayar sesuai dengan kode billing yang diberikan dan memperoleh NTPN yang valid.

  2. Tunggu Proses Sinkronisasi Sistem: Sistem Coretax mungkin memerlukan waktu untuk memperbarui status SPT setelah pembayaran dilakukan. Biasanya, ini membutuhkan beberapa jam atau hari tergantung pada proses yang berjalan di sistem.

  3. Jangan Panik atau Khawatir Terhadap Denda: Selama pembayaran telah dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur, Anda tidak perlu khawatir jika status SPT masih menunjukkan “Menunggu Pembayaran”. Sistem akan mengupdate status tersebut ke “SPT Dilaporkan” begitu proses sinkronisasi selesai.

  4. Jika Masalah Berlanjut, Hubungi KPP: Jika setelah beberapa waktu status masih tidak berubah, Anda bisa menghubungi KPP terdekat atau melalui layanan bantuan yang tersedia untuk memastikan apakah ada masalah lebih lanjut pada sistem.

Baca juga: Solusi Diskon Faktur Pajak Keluaran Terhitung Dua Kali di Coretax

Kesimpulan

Masalah status SPT yang masih “Menunggu Pembayaran” meskipun pembayaran sudah dilakukan merupakan isu teknis yang disebabkan oleh proses sinkronisasi data di sistem Coretax. Sebagai wajib pajak, Anda tidak perlu khawatir selama pembayaran sudah dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Proses ini biasanya tidak mempengaruhi status keterlambatan atau sanksi, karena data Anda akan diperbarui secara otomatis.

Bagi yang mengalami masalah ini, sebaiknya bersabar dan menunggu proses pembaruan sistem berjalan. Jika ada hal yang tidak jelas atau masalah berlanjut, selalu ada pilihan untuk menghubungi KPP untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *