Solusi Diskon Faktur Pajak Keluaran Terhitung Dua Kali di Coretax

  • Bagikan
Solusi Diskon Faktur Pajak Keluaran Terhitung Dua Kali di Coretax

Dalam proses pelaporan pajak, akurasi data pada faktur pajak keluaran sangatlah krusial, terutama dalam hal perhitungan nilai transaksi dan diskon. Belakangan ini, sejumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur berbasis Coretax mengalami kendala yang cukup serius: diskon pada faktur pajak keluaran terhitung dua kali (double) saat melakukan upload dokumen berformat XML, khususnya bagi pengguna fitur import XML dari sistem akuntansi lainnya.

Masalah ini cukup membingungkan, karena nilai PPN yang dihitung menjadi tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara faktur dan SPT Masa PPN yang dilaporkan. Bila tidak segera diatasi, hal ini bisa berdampak pada koreksi pajak dan memperbesar beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Penyebab Diskon Terhitung Tetapkan gambar unggulanDua Kali

Berdasarkan informasi dari grup WhatsApp resmi KPP (Kantor Pelayanan Pajak), penyebab utama diskon terhitung dua kali pada faktur pajak keluaran di Coretax terjadi pada proses upload file XML ke sistem Coretax. Perhitungan diskon tidak tervalidasi dengan benar oleh sistem, sehingga sistem menjumlahkan diskon dua kali, menyebabkan total nilai DPP dan PPN menjadi keliru.

Kondisi ini tidak terjadi pada faktur tanpa diskon, yang berarti kesalahan ini spesifik pada penggunaan diskon dalam transaksi.

Perkembangan Terbaru dan Perbaikan Sistem

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan klarifikasi bahwa bug sistem ini telah diperbaiki pada modul faktur pajak di Coretax. Beberapa perbaikan penting yang sudah dilakukan oleh DJP antara lain:

  • Perbaikan penomoran nota retur elektronik.
  • Prefil nama penjual pada penggantian faktur pajak kini mengambil data dari general information secara akurat.
  • Validasi perhitungan diskon sudah diperbaiki, khususnya untuk faktur pajak keluaran yang dibuat melalui upload file XML.
  • Faktur yang telah dibatalkan atau diganti tidak akan terprefil ke dalam SPT Masa PPN, sehingga laporan menjadi lebih akurat dan tidak membingungkan.

Solusi Jika Sudah Terlanjur Terjadi (Diskon Ganda)

Bagi pengguna yang sudah terlanjur meng-approve faktur pajak yang salah, DJP memberikan solusi sebagai berikut:

  1. Lakukan Penggantian Faktur Pajak (Faktur Pengganti)
    Anda wajib membuat faktur pengganti jika faktur yang sudah di-upload dan disetujui ternyata mengalami perhitungan diskon ganda. Hal ini dilakukan agar nilai transaksi dan perhitungan PPN kembali sesuai dengan yang seharusnya.

  2. Upload Ulang Faktur dengan Format yang Benar
    Jika faktur belum di-approve, maka sebaiknya lakukan upload ulang dengan memastikan bahwa diskon tidak terhitung dua kali. Versi Coretax terbaru sudah memperbaiki bug tersebut, sehingga upload XML sekarang seharusnya tidak lagi bermasalah.

  3. Clear Cache & Cookies Sebelum Login Ulang
    Sebagai langkah tambahan, disarankan untuk membersihkan cache dan cookies browser Anda sebelum login kembali ke sistem Coretax, agar sistem tidak menyimpan data lama yang bisa menimbulkan error.

Langkah Pencegahan ke Depan

  • Periksa kembali hasil prefill dan preview faktur sebelum approve, khususnya untuk transaksi dengan diskon.
  • Perbarui versi sistem akuntansi internal Anda, agar file XML yang dihasilkan tidak memuat struktur diskon yang berisiko terhitung dobel.
  • Ikuti perkembangan informasi dari DJP karena sistem Coretax masih terus berkembang dan kebijakan teknis dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Solusi Error BuildXML Data at the Root Level is Invalid. Line 1, Position 1 di Coretax

Kesimpulan

Masalah diskon terhitung dua kali pada faktur pajak keluaran di Coretax memang sempat menjadi kendala teknis yang meresahkan para PKP. Namun, DJP telah memberikan solusi dan perbaikan sistem, serta memberikan prosedur jelas bagi yang sudah terlanjur mengalami hal tersebut. Hal terpenting adalah selalu mengecek kembali faktur sebelum approve dan menyesuaikan sistem internal dengan kebijakan terbaru dari DJP.

Jika Anda masih mengalami kendala serupa atau memiliki pertanyaan lanjutan, disarankan untuk berdiskusi langsung dengan AR (Account Representative) KPP Anda atau mengikuti update dari komunitas resmi perpajakan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *