Pada tahun 2025, banyak guru madrasah yang mengalami kesulitan saat mengajukan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan melalui sistem EMIS 4.0, salah satunya adalah masalah terkait dengan SK PTK yang lebih baru dari tahun lulus.
Kendala ini sering muncul saat calon peserta mengisi data pada tahap pengajuan PPG, yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai permasalahan ini dan cara mengatasinya.
Kenapa Muncul Anda Tidak Mempunyai SK PTK Yang Lebih Baru Dari Tahun Lulus?
Ketika guru madrasah mencoba untuk mengajukan PPG di EMIS 4.0, mereka akan diminta untuk mengisi beberapa data penting, salah satunya adalah tahun lulus dan TMT (Tanggal Mulai Tugas). Namun, ada kalanya sistem akan menunjukkan tanda merah yang bertuliskan “Anda tidak mempunyai SK PTK yang lebih baru dari tahun lulus.” Masalah ini muncul karena SK PTK yang diunggah pada akun PTK belum diperbarui atau tidak sesuai dengan tahun kelulusan yang tercatat.
Sebagai contoh, jika seorang guru lulus S1 pada tahun 2013, namun belum mengunggah SK PTK terbaru (misalnya SK yang diterbitkan setelah tahun 2013), maka sistem EMIS tidak dapat memvalidasi data tersebut dan menunjukkan kesalahan ini. Tentu saja, hal ini akan menghambat proses pengajuan PPG.
Penyebab dan Solusi Mengatasi Anda Tidak Mempunyai SK PTK Yang Lebih Baru Dari Tahun Lulus
Cek Tahun Lulus dan SK PTK
Masalah ini sering terjadi karena akun PTK yang digunakan belum memperbarui SK PTK setelah tahun kelulusan. Untuk mengatasinya, guru perlu memastikan bahwa SK PTK yang diunggah adalah SK yang lebih baru, setidaknya setelah tahun kelulusan S1.
Langkah-langkah Mengatasi Masalah
Berikut adalah cara mengatasi masalah tersebut:
-
- Login ke Akun EMIS: Masuk ke akun GTK (Guru Tetap) di EMIS menggunakan username dan password yang valid.
- Buka Menu Kepegawaian: Pilih menu Kepegawaian yang ada di dashboard akun Anda.
- Perbarui SK PTK: Temukan opsi Perjanjian Kerja atau SK PTK, dan pastikan Anda mengunggah SK yang sesuai dengan tahun lulus S1 Anda. Misalnya, jika Anda lulus S1 pada tahun 2013, pastikan SK PTK yang diunggah mencakup periode setelah tahun tersebut, misalnya SK tahun 2013 atau 2014.
- Upload Dokumen: Unggah SK PTK dalam format PDF. Pastikan dokumen yang diunggah jelas terbaca dan sesuai dengan persyaratan.
- Simpan Perubahan: Setelah mengisi dan mengunggah SK, klik Simpan untuk memperbarui data.
- Tunggu Verifikasi
Setelah mengunggah SK PTK yang terbaru, Anda perlu menunggu sekitar 24 jam agar sistem memproses pembaruan tersebut. Pada periode ini, pastikan tidak ada masalah dalam koneksi atau pengunggahan berkas. Setelah 24 jam, tanda merah yang sebelumnya muncul akan hilang, dan Anda dapat melanjutkan pengajuan PPG.
Pentingnya Memperbarui SK PTK
Memperbarui SK PTK yang lebih baru dari tahun kelulusan sangat penting, karena sistem EMIS 4.0 memverifikasi kesesuaian antara tahun lulus dan TMT berdasarkan data kepegawaian yang terdaftar. Jika SK PTK tidak diperbarui, sistem akan kesulitan untuk memvalidasi data dan menganggap informasi tersebut tidak lengkap atau tidak sah.
Selain itu, SK PTK yang terbaru juga menjadi bukti sah bahwa Anda aktif mengajar di sekolah atau madrasah yang terdaftar di EMIS. Oleh karena itu, memperbarui SK PTK adalah langkah utama agar proses pengajuan PPG dapat berjalan lancar.
Baca juga: Cara Mengajukan PPG Guru Madrasah di EMIS GTK 2025
Penutup
Masalah “Anda tidak mempunyai SK PTK yang lebih baru dari tahun lulus” pada pengajuan PPG 2025 di EMIS 4.0 dapat diselesaikan dengan memperbarui SK PTK yang terdaftar di akun kepegawaian Anda.
Pastikan untuk mengunggah SK yang sesuai dengan tahun kelulusan S1 Anda, tunggu proses verifikasi selama 24 jam, dan lanjutkan pengajuan PPG setelahnya. Dengan cara ini, Anda dapat mengatasi kendala ini dan melanjutkan proses pendaftaran PPG dengan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua guru madrasah yang sedang mengajukan PPG!