Penyebab SKAKPT Terbit Tetapi Nominal Masih Rp1,5 Juta Bagi Guru Non Inpassing

  • Bagikan
Penyebab SKAKPT Terbit Tetapi Nominal Masih Rp1,5 Juta Bagi Guru Non Inpassing

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap para tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Namun, di tahun 2025 ini, muncul banyak pertanyaan dari kalangan guru yang belum inpassing—yakni guru yang belum disetarakan golongannya dengan PNS—terkait besaran nominal TPG yang masih Rp1.500.000 meskipun kabarnya ada kebijakan kenaikan menjadi Rp2.000.000.

Hal ini terlihat dari terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Pembayaran Tunjangan), yang nominalnya belum berubah sesuai harapan.

Apa Itu Inpassing?

Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan dan golongan bagi guru non-PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik agar bisa mendapatkan tunjangan yang setara dengan guru PNS sesuai golongannya. Guru non-inpassing biasanya masih menerima TPG dengan nominal yang lebih rendah karena belum memiliki penetapan golongan yang setara dengan PNS.

Mengapa SKAKPT Non Inpassing Masih Rp1.500.000?

1. Belum Ada Juknis TPG Tahun 2025 yang Terbit Hingga saat ini

petunjuk teknis (juknis) resmi terkait pembayaran TPG tahun 2025 masih belum diterbitkan. Oleh karena itu, proses pencairan tunjangan profesi masih mengacu pada juknis tahun sebelumnya. Dalam juknis yang lama, nominal TPG untuk guru non-inpassing memang masih ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

2. Mengacu Pada PMA Nomor 43 Tahun 2014

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014, khususnya Pasal 7, disebutkan bahwa besaran tunjangan profesi guru yang belum inpassing ditetapkan sebesar Rp1.500.000. Selama peraturan ini belum diubah, maka juknis tidak bisa menetapkan nominal yang berbeda, karena juknis tidak boleh menabrak regulasi di atasnya.

3. PMA Tidak Mudah Direvisi

Perubahan pada PMA bukanlah hal yang bisa dilakukan secara cepat. Perlu proses panjang, termasuk melalui pengundangan dan verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Inilah yang menyebabkan revisi regulasi menjadi lambat, dan berdampak langsung pada juknis serta pelaksanaan di lapangan.

4. Kebijakan Kenaikan Masih Wacana

Meskipun ada informasi bahwa tunjangan profesi bagi guru non-inpassing akan dinaikkan menjadi Rp2.000.000, hingga kini belum ada dasar hukum resmi yang mengikat. Tanpa adanya PMA baru dan juknis baru, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan dalam sistem administrasi pencairan TPG.

Baca juga: Cara Melengkapi Data Inpassing di EMIS agar Terbaca di SKAKPT

Kesimpulan

Bagi para guru yang belum inpassing, meskipun SKAKPT sudah terbit, nominal tunjangan masih tetap di angka Rp1.500.000.

Oleh karena itu, guru-guru disarankan untuk bersabar sambil menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat. Harapannya, ke depan akan ada perubahan regulasi yang mengakomodasi kenaikan tunjangan profesi bagi guru non-inpassing secara resmi.

Semoga penjelasan ini membantu menjawab kegelisahan Bapak/Ibu guru semua. Tetap semangat dalam mendidik, dan semoga selalu diberi kesehatan serta kelapangan rezeki.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *