Laporan SPT Kembali Menjadi Draft Setelah Melakukan Pembayaran e-Billing di Coretax

  • Bagikan
Laporan SPT Kembali Menjadi Draft Setelah Melakukan Pembayaran e-Billing di Coretax

Sejak pertengahan Maret 2025, sejumlah wajib pajak mengeluhkan permasalahan pada sistem pelaporan SPT Masa melalui aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masalah yang dimaksud adalah status laporan SPT yang kembali menjadi draft atau tetap berada pada status “Menunggu Pembayaran”, meskipun pembayaran e-Billing telah dilakukan dan bukti NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) telah didapatkan.

Kejadian ini menimbulkan kepanikan di kalangan wajib pajak, terutama karena kondisi tersebut menimbulkan keraguan apakah pelaporan SPT telah tercatat secara resmi atau belum.

Kenapa Laporan SPT Kembali Menjadi Draft Setelah Melakukan Pembayaran e-Billing di Coretax?

Biasanya alur pelaporan SPT melalui Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak menyusun konsep SPT.

  2. Setelah seluruh data terisi, sistem akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran melalui e-Billing.

  3. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, status SPT akan otomatis berubah menjadi “Dilaporkan”.

Namun, yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 justru berbeda:

  • Ada SPT yang tetap berada pada status “Menunggu Pembayaran” meskipun pembayaran telah dilakukan.

  • Ada pula SPT yang kembali ke status “Draft/konsep”, seolah-olah belum pernah diproses atau dibayar sama sekali.

  • Bahkan, NTPN sudah masuk sebagai deposit di sistem, tetapi belum terkoneksi atau terkait langsung dengan kewajiban SPT yang dilaporkan.

Konfirmasi Resmi dari KPP

Menurut informasi resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang beredar melalui grup WhatsApp resmi internal, DJP telah mengetahui masalah ini dan sedang menyiapkan solusi kolektif (treatment massal). Informasi tersebut dikeluarkan per 19 Maret 2025, dengan poin-poin penjelasan sebagai berikut:

  • Tidak perlu melaporkan kasus ini secara individu ke helpdesk KPP atau layanan tiket mandiri.

  • Wajib pajak diminta untuk menunggu proses penyelesaian massal dari DJP.

  • Tidak perlu datang langsung ke KPP, menelepon, ataupun melakukan pelaporan manual ulang.

  • Yang terpenting adalah menyimpan bukti pembayaran e-Billing/NTPN, karena bukti tersebut akan menjadi dasar validasi saat sistem sudah kembali normal.

Penyebab Laporan SPT Masa Kembali Menjadi Draft Setelah Melakukan Pembayaran e-Billing di Coretax

Masalah ini terjadi bukan karena kesalahan wajib pajak, melainkan karena sistem Coretax (kortek) yang belum sepenuhnya stabil atau siap dalam menangani proses integrasi antara pelaporan dan pembayaran. DJP sendiri mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan teknis dalam sistem yang sedang digunakan.

Hal ini bukan pertama kalinya Coretax mengalami kendala teknis, dan seringkali DJP akan melakukan pembaruan sistem atau maintenance untuk memperbaiki bug-bug serupa.

Langkah yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

Bagi Anda yang mengalami hal serupa, berikut langkah bijak yang disarankan:

  1. Simpan bukti pembayaran e-Billing/NTPN dengan baik.

  2. Pantau status SPT secara berkala di sistem Coretax.

  3. Jangan panik atau terburu-buru datang ke KPP.

  4. Tunggu pemberlakuan treatment massal dari DJP, yang akan otomatis memperbaiki status SPT Anda.

Baca juga: Sudah Bayar E-Billing SPT Masa PPh, Namun Status Masih Menunggu Pembayaran di Coretax

Kesimpulan

Kejadian laporan SPT yang kembali menjadi draft atau tidak berpindah status setelah pembayaran e-Billing di Coretax merupakan masalah sistemik dari pihak DJP, bukan kesalahan wajib pajak. Wajib pajak diminta tetap tenang dan tidak melakukan pelaporan ulang karena penyelesaiannya akan dilakukan secara kolektif oleh DJP. Yang terpenting, pastikan Anda sudah memiliki bukti pembayaran yang sah sebagai dokumentasi.

Untuk update informasi terbaru seputar pajak dan Coretax, sebaiknya ikuti kanal resmi DJP atau saluran informasi terpercaya dari KPP setempat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *