Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya bagi mereka yang sudah memenuhi syarat. Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong percepatan pelaksanaan PPG guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah. Pada periode 2025-2026, Kemenag menargetkan penyelesaian program PPG bagi para guru yang telah layak berdasarkan kriteria tertentu.
Salah satu langkah penting dalam proses pengajuan PPG adalah validasi data melalui sistem EMIS. Validasi ini memastikan bahwa data guru sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah langkah terbaru dalam validasi status persyaratan pengajuan PPG di EMIS untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
Syarat Awal Pengajuan PPG
Agar dapat mengajukan PPG, guru harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Telah mengajar minimal 18 bulan atau 3 semester berturut-turut.
- Memiliki Surat Keputusan (SK) yang sesuai dengan kriteria.
- Data kepegawaian telah diinput dan divalidasi di akun EMIS.
Langkah Validasi Status Persyaratan di EMIS
Berikut adalah panduan langkah-langkah validasi data di EMIS:
Langkah 1: Periksa Data di Akun Guru
- Login ke akun EMIS masing-masing guru.
- Buka bagian Kepegawaian dan pilih opsi Perjanjian Kerja.
- Periksa nomor SK yang tertera di bagian ini. Pastikan nomor SK telah sesuai dengan SK PTK yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Kemenag atau Yayasan untuk madrasah swasta).
Langkah 2: Ubah Data di Akun Operator atau Staf
Jika data masih belum memenuhi persyaratan, mintalah bantuan kepada operator madrasah atau staf yang bertugas:
- Login ke akun operator.
- Pilih menu Daftar Guru dan klik opsi Ubah Data.
- Buka bagian Status dan Riwayat Kepegawaian.
- Pada kolom Jenis SK, pilih opsi “SKPTK” dan masukkan nomor SK yang sesuai.
Langkah 3: Upload Dokumen Pendukung
- Siapkan dokumen SK yang telah diperbarui dalam format digital.
- Upload dokumen tersebut melalui menu Upload SK di akun EMIS.
- Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan nomor dan jenis SK yang diminta.
Langkah 4: Simpan dan Refresh Data
- Setelah semua data diperbarui, klik tombol Simpan.
- Kembali ke akun guru, refresh halaman, dan periksa kembali status pengajuan.
Verifikasi Status Pengajuan PPG
Setelah langkah-langkah di atas selesai, status pengajuan PPG akan otomatis berubah menjadi “Memenuhi Persyaratan” jika semua data telah valid. Jika status masih belum berubah, periksa kembali nomor SK, jenis SK, dan tanggal SK untuk memastikan tidak ada kesalahan input.
Baca juga: Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS di EMIS 4.0
Penutup
Demikian informasi Cara Validasi Status Persyaratan Pengajuan PPG Kemenag di EMIS untuk Jenjang RA, MI, MTs, dan MA yang dapat kami sampaikan.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan guru-guru yang sudah layak dapat segera mengajukan PPG dan memanfaatkan program ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para guru yang sedang mempersiapkan pengajuan PPG. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berdiskusi dengan rekan operator atau pihak Kemenag setempat. Selamat mencoba dan semoga sukses!