Bisnis

Cara Posting dan Lapor SPT PPh 21 di Coretax Termudah

1234
×

Cara Posting dan Lapor SPT PPh 21 di Coretax Termudah

Sebarkan artikel ini
Cara Posting dan Lapor SPT PPh 21 di Coretax Termudah

Sebagai wajib pajak yang taat, pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pemberi kerja. Proses ini dilakukan untuk melaporkan pemotongan pajak karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dengan perkembangan teknologi, pelaporan SPT kini dapat dilakukan melalui platform digital seperti Coretax, sebuah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah rinci dalam posting dan lapor SPT PPh 21 untuk masa Januari menggunakan Coretax.

Cara Posting dan Lapor SPT PPh 21 di Coretax

1. Persiapan Awal

  • Pastikan Anda sudah membuat bukti potong bulanan untuk pegawai tetap. Bukti potong ini menjadi dasar dalam lapor SPT PPh 21.
  • Login ke akun Coretax menggunakan akun PIC (Person in Charge) perusahaan.

2. Masuk ke Menu SPT

  • Setelah login, buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, dalam hal ini “PPh Pasal 21/26”.
  • Klik tombol Lanjut dan pilih periode serta tahun pajak. Misalnya, untuk masa Januari 2025, pilih “Januari 2025”.

3. Pilih Jenis SPT

  • Tentukan model SPT: Normal untuk pelaporan pertama atau Pembetulan jika ingin memperbaiki SPT sebelumnya. Dalam contoh ini, pilih Normal.
  • Klik tombol Buat Konsep, dan sistem akan menampilkan notifikasi bahwa konsep SPT berhasil dibuat.

4. Pengisian Data SPT

  • Klik ikon pensil untuk mengisi data SPT, termasuk identitas pemotong pajak dan rincian pajak penghasilan yang telah dipotong.
  • Pastikan semua data dari bukti potong, seperti penghasilan karyawan, status PTKP, dan jumlah pajak yang dipotong, sudah sesuai.

5. Cek Lampiran

  • Periksa lampiran SPT, yang biasanya meliputi:
    • Lampiran 1A: Daftar bukti potong.
    • Lampiran 1B: Rincian penghasilan untuk pegawai tetap atau pensiun.
    • Lampiran 2 dan 3: Daftar pemotongan pajak untuk pegawai tetap dan non-tetap.

6. Simpan dan Lapor SPT

  • Setelah memeriksa seluruh data, klik tombol Simpan Konsep untuk menyimpan data sementara.
  • Untuk melanjutkan pelaporan, klik Bayar dan Lapor. Jika terdapat pajak yang kurang bayar, sistem akan meminta Anda untuk menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.
  • Pastikan untuk mencentang pernyataan di halaman induk sebagai tanda persetujuan sebelum melapor.

7. Konfirmasi dan Tanda Tangan Digital

  • Gunakan kata sandi tanda tangan digital yang sesuai dengan akun PIC. Klik Konfirmasi Tanda Tangan dan tunggu hingga sistem memproses laporan.

8. Cek Status Pelaporan

  • Setelah proses selesai, periksa status laporan di menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Jika status berubah menjadi “Terlapor”, berarti SPT berhasil dilaporkan. Jika masih “Dibuat”, lakukan refresh atau ulangi proses pelaporan.

Kendala dan Solusi

  • Proses Loading Lama: Hal ini dapat terjadi karena Coretax masih dalam tahap pengembangan. Solusinya, tunggu hingga proses selesai atau refresh halaman.
  • Gagal Lapor: Jika laporan gagal, pastikan data yang dimasukkan sudah benar, termasuk kelengkapan dokumen dan pernyataan yang wajib dicentang.

Baca juga: Cara Validasi Status Persyaratan Pengajuan PPG Kemenag di EMIS untuk Jenjang RA, MI, MTs, dan MA

Penutup

Demikian pembahasan Cara Posting dan Lapor SPT PPh 21 di Coretax Termudah yang dapat kami sampaikan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya. Semoga panduan ini bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *