Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak dengan cara yang lebih sederhana dibandingkan pembukuan. NPPN sering digunakan oleh profesi tertentu seperti dokter, akuntan, notaris, YouTuber, dan profesi lainnya dalam pelaporan SPT tahunan.
Mulai tahun 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan melalui aplikasi Coretax, menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan DJP Online. Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN harus mengetahui cara menyampaikan pemberitahuan dan pengajuan melalui Coretax agar dapat menggunakan perhitungan pajak yang sesuai.
Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax
- Login ke Coretax
- Buka aplikasi Coretax.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit.
- Masukkan kata sandi (password) dan kode keamanan yang tersedia.
- Klik Login.
- Mengakses Layanan Administrasi
- Setelah masuk ke dashboard, klik Layanan Wajib Pajak.
- Pilih Layanan Administrasi.
- Cek daftar fasilitas yang pernah diajukan dengan klik Daftar Fasilitas Saya.
- Jika pemberitahuan penggunaan NPPN sebelumnya sudah kedaluwarsa (expired), maka harus mengajukan ulang.
- Mengajukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
- Klik Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administratif.
- Gunakan fitur pencarian dengan mengetik “NPPN” atau scroll ke bawah dan pilih Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
- Klik Simpan.
- Mengisi Data Pajak
- Klik Alur Kasus di sebelah kiri.
- Scroll ke bawah dan masukkan Tahun Pajak (misalnya 2025).
- Masukkan Peredaran Bruto Tahun 2024 karena pengajuan dilakukan untuk tahun 2025.
- Pilih Kota/Kabupaten sesuai domisili.
- Centang pernyataan persetujuan.
- Scroll ke bawah dan klik Simpan.
- Membuat dan Menandatangani Dokumen
- Klik Create PDF untuk membuat dokumen pemberitahuan.
- Pilih Original untuk format dokumen.
- Pilih Klasifikasi: Biasa.
- Klik Simpan dan tunggu hingga dokumen terbuat.
- Klik Sign untuk menandatangani dokumen secara digital.
- Pilih Kode Otorisasi DJP dan masukkan Signer Password.
- Klik Simpan.
- Submit dan Unduh Dokumen
- Klik Submit (tombol biru) untuk mengirim pemberitahuan.
- Tunggu sekitar 5 detik hingga muncul status “Kasus Ditutup”.
- Klik Dokumen, lalu unduh dua dokumen:
- Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Baca Juga: Fitur Posting SPT: Solusi Mengatasi Data Tidak Muncul pada Konsep SPT Masa PPN di Coretax
Kesimpulan
Penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN di Coretax merupakan langkah wajib bagi wajib pajak yang ingin menggunakan metode perhitungan pajak ini dalam SPT tahunan. Proses ini cukup mudah jika dilakukan sesuai dengan langkah-langkah di atas. Pastikan untuk mengecek status pemberitahuan sebelumnya dan melakukan pengajuan ulang jika sudah kedaluwarsa.
Bagi yang masih mengalami kesulitan, dapat berdiskusi melalui kolom komentar atau menggunakan layanan bantuan yang tersedia. Semoga artikel ini membantu dalam memahami cara pengajuan NPPN di Coretax!