Faktur pajak masukan merupakan dokumen pajak yang diterima oleh pembeli (pihak yang dikenakan pajak) dari penjual sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, pajak masukan ini hanya dapat dikreditkan pada periode yang sama saat faktur pajak diterbitkan. Sebagai contoh, jika faktur diterbitkan pada 5 Januari, maka faktur tersebut hanya dapat dikreditkan pada masa pajak Januari.
Proses pengkreditan ini penting untuk memastikan pembukuan yang akurat, menghindari selisih data antara sistem Coretax dengan dokumen fisik, serta melaporkan data yang benar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPN.
Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax
1. Masuk ke Sistem Coretax
- Buka website Coretax dan login dengan akun Anda.
- Arahkan ke menu e-Faktur, kemudian pilih submenu Pajak Masukan.
2. Refresh Data Faktur Pajak Masukan
- Klik tombol Refresh untuk memuat semua faktur masukan yang telah diterbitkan oleh pemasok. Faktur akan otomatis muncul di daftar jika pemasok sudah menerbitkannya.
3. Cari Faktur yang Akan Dikreditkan
- Siapkan nomor faktur pajak yang ingin dikreditkan.
- Masukkan nomor faktur tersebut di kolom pencarian, lalu tekan Enter untuk memfilter data.
4. Cek Keselarasan Data
- Pastikan nilai PPN pada sistem Coretax sesuai dengan cetakan fisik faktur yang Anda miliki. Ketidaksesuaian nilai dapat menyebabkan kesalahan dalam pembukuan.
- Pastikan status faktur adalah Approve sebelum dikreditkan.
5. Proses Pengkreditan
- Centang kotak di samping faktur pajak yang ingin dikreditkan.
- Klik tombol Kreditkan Faktur.
- Setelah berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa faktur pajak telah berhasil dikreditkan. Status faktur akan berubah menjadi Credited.
6. Cek Status Pengkreditan
- Untuk memastikan, gulir daftar ke kanan dan periksa kolom status. Faktur dengan status Credited berarti telah berhasil dikreditkan.
7. Ekspor Data ke Excel
- Jika diperlukan, klik Export Excel untuk mengunduh daftar faktur pajak masukan yang telah dikreditkan. File ini dapat digunakan untuk keperluan pencatatan atau pelaporan lebih lanjut.
Proses Tambahan
Mengembalikan Status Faktur ke Approve
Jika terjadi kesalahan dalam pengkreditan, Anda dapat mengembalikan status faktur ke Approve:
- Masukkan nomor faktur pajak di kolom pencarian dan tekan Enter.
- Klik tombol untuk mengubah status kembali ke Approve.
- Sistem akan mengonfirmasi perubahan status faktur.
Faktur Pajak yang Tidak Dikreditkan
- Faktur pajak yang tidak dikreditkan akan tercatat dalam Lampiran B3 SPT PPN, sedangkan faktur yang dikreditkan akan masuk ke Lampiran B1.
- Untuk faktur yang tidak dikreditkan, cukup jangan centang kotak saat proses pengkreditan.
Baca juga: Cara Daftar dan Login Coretax Pertama Kali Anti Gagal
Penutup
Demikian informasi Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di Coretax yang dapat kami sampaikan.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dalam mengelola administrasi pajak.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.