Dalam proses administrasi perpajakan, khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengkreditan faktur pajak masukan merupakan hal yang sangat penting agar PPN masukan bisa dikompensasi terhadap PPN keluaran.
Namun, tidak jarang terjadi kasus di mana PKP terlambat melakukan pengkreditan faktur pajak masukan, sehingga muncul pertanyaan: apakah faktur tersebut masih bisa dikreditkan di masa pajak yang berbeda dari masa faktur diterbitkan?
Jawabannya adalah bisa, dengan syarat pengkreditan dilakukan maksimal tiga masa pajak setelah masa terbit faktur pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax, dan artikel ini akan membahas cara teknis mengkreditkan faktur pajak masukan beda masa secara lengkap.
Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan Beda Masa di Coretax
Misalnya Anda menerima faktur pajak dari pemasok tertanggal 1 Januari 2025, yang berarti masuk dalam masa pajak Januari. Namun, Anda baru menyadari atau ingin mengkreditkan faktur tersebut di masa Februari 2025 atau masa setelahnya.
Dalam hal ini, pengkreditan masih diperbolehkan hingga masa April 2025 (karena maksimal 3 masa setelah masa faktur terbit). Tapi ingat, pelaporan paling lambat dilakukan akhir bulan Mei 2025.
Berikut langkah-langkah untuk mengkreditkan faktur pajak masukan beda masa di Coretax:
a. Filter ke Masa Pajak Terbitnya Faktur
-
Akses menu Pajak Masukan di aplikasi Coretax.
-
Ubah filter masa pajak ke masa Januari 2025 (masa faktur diterbitkan).
-
Tujuannya agar sistem menampilkan faktur pajak yang relevan.
b. Cari Faktur Pajak
-
Masukkan nomor faktur pajak yang ingin dikreditkan.
-
Tekan Enter, sistem akan menyaring faktur berdasarkan input tersebut.
c. Cek Status Faktur
-
Pastikan status faktur adalah “Approve”.
-
Faktur dengan status Cancel atau Amended tidak dapat dikreditkan.
d. Edit Masa Pengkreditan
-
Klik ikon pensil (edit) di sebelah kanan data faktur.
-
Akan muncul kolom “Masa Pajak Dikreditkan”.
-
Ganti masa tersebut ke Februari 2025 (atau masa lain yang masih dalam batas 3 masa).
-
Klik tombol “Kreditkan”.
e. Konfirmasi
-
Sistem akan menampilkan notifikasi “Faktur berhasil diperbarui”.
-
Faktur kini telah berhasil dikreditkan di masa baru.
f. Verifikasi
-
Kembali ke tampilan awal dan refresh data.
-
Periksa status faktur yang kini akan menunjukkan:
-
Masa Pengkreditan: Februari 2025
-
Status: Credited
-
Catatan Penting
-
Proses ini hanya bisa dilakukan jika faktur belum dikreditkan sebelumnya.
-
Harus dipastikan pengkreditan tidak melebihi tiga masa setelah masa terbit faktur.
-
Bukti dan dokumentasi faktur harus tetap disimpan sebagai pertanggungjawaban administrasi.
baca juga: Sudah Bayar E-Billing SPT Masa PPh, Namun Status Masih Menunggu Pembayaran di Coretax
Kesimpulan
Menghadapi keterlambatan pengkreditan faktur pajak masukan bukanlah masalah besar selama masih dalam batas yang diperbolehkan oleh ketentuan pajak. Melalui fitur di aplikasi Coretax, Anda tetap dapat mengkreditkan faktur dengan masa berbeda secara praktis dan sistematis. Yang terpenting, pastikan faktur masih dalam masa pengkreditan yang sah dan proses dilakukan dengan benar sesuai petunjuk sistem.