Pendidikan

Cara Mengatasi TMT Tidak Memenuhi Pengajuan PPG Kemenag

102
×

Cara Mengatasi TMT Tidak Memenuhi Pengajuan PPG Kemenag

Sebarkan artikel ini
Cara Mengatasi TMT Tidak Memenuhi Pengajuan PPG Kemenag

Pengajuan PPG (Pendidikan Profesi Guru) menjadi hal yang penting bagi para guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka. Namun, beberapa operator dan guru sering kali menghadapi masalah pada status TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh sistem Kemenag.

Hal ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi guru yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Nah untuk mengatasi masalah ini langsung saja simak pembahasannya hingga selesai.

Sekilas PPG Kemenag

PPG merupakan program pendidikan lanjutan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja yang ditentukan melalui SK (Surat Keputusan).

Salah satu syarat utama adalah memiliki TMT yang valid sesuai dengan ketentuan, biasanya di atas 18 bulan sejak SK diterbitkan. Kendala sering muncul karena perbedaan data antara SK yang dimiliki guru dan data yang terinput di sistem Kemenag.

Masalah ini dapat disebabkan oleh:

  1. Data SK yang Tidak Sesuai: Perbedaan nomor dan tanggal SK yang terinput.
  2. Jenis SK yang Salah: Sistem sering kali mengacu pada jenis SK tertentu, misalnya SK PNS atau SK Yayasan, tetapi yang diinput adalah SK yang tidak relevan seperti SK kontrak.
  3. Ketidaksesuaian Riwayat Penugasan: Data penugasan yang belum diperbarui sesuai dengan status terbaru guru.

Cara Mengatasi TMT Tidak Memenuhi Syarat PPG

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memperbaiki status TMT agar memenuhi persyaratan pengajuan PPG Kemenag:

1. Login ke Akun Operator

  • Masuk ke akun operator sekolah atau madrasah.
  • Cari nama guru yang statusnya ingin diperbaiki.

2. Ubah Data Guru di Sistem

  • Klik pada aksi di sebelah nama guru, lalu pilih ubah data.
  • Arahkan ke menu Status dan Riwayat Kepegawaian.

3. Periksa dan Sesuaikan Data SK

  • Pastikan nomor SK dan tanggal SK sesuai dengan dokumen asli yang telah disetujui.
  • Jika data yang terinput berbeda, lakukan langkah berikut:
    • Klik aksi kemudian pilih ubah.
    • Ubah jenis SK sesuai dengan ketentuan, misalnya dari SK Yayasan menjadi SK PTPK (Penetapan Tugas Pegawai Kementerian).
    • Simpan perubahan dan tunggu sistem memproses data.

4. Verifikasi di Akun PTK Guru

  • Setelah memperbarui data di akun operator, buka akun PTK guru yang bersangkutan.
  • Lakukan reload atau penyegaran pada halaman untuk memeriksa apakah status TMT sudah memenuhi persyaratan.
  • Jika sudah memenuhi, akan muncul notifikasi bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.

5. Tunggu Jadwal Pengajuan PPG

  • Setelah status TMT memenuhi syarat, operator dan guru hanya perlu menunggu jadwal pengajuan PPG yang diumumkan oleh Kemenag.

Baca juga: Cara Melengkapi Data Inpassing di EMIS agar Terbaca di SKAKPT

Penutup

Demikian informasi Cara Mengatasi TMT Tidak Memenuhi Pengajuan PPG Kemenag yang dapat kami sampaikan.

Semoga artikel ini membantu para operator dan guru dalam mengatasi kendala pada pengajuan PPG. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi pihak Kemenag atau admin sistem terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *