Berita

Cara Mengatasi MSG TRP 01159 di Coretax Dan Artinya

40
×

Cara Mengatasi MSG TRP 01159 di Coretax Dan Artinya

Sebarkan artikel ini
Cara Mengatasi MSG TRP 01159 di Coretax Dan Artinya

Aplikasi Coretax merupakan salah satu sistem yang digunakan dalam pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengguna sering kali mengalami error dengan kode MSG TRP 01159 yang dapat menghambat proses pelaporan pajak.

Pesan error ini muncul ketika ada masalah dalam pengisian data, status laporan, atau gangguan sistem di Coretax maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan membahas arti dari error tersebut, penyebabnya, serta langkah-langkah praktis untuk mengatasinya.

Arti Error MSG.TRP.01159

Pesan MSG.TRP.01159 pada Coretax adalah peringatan yang menunjukkan bahwa sistem tidak dapat memproses laporan PPN karena terdapat kendala dalam pengisian atau penyimpanan data. Kendala ini bisa berasal dari pengguna yang belum melengkapi data dengan benar atau karena sistem DJP sedang mengalami gangguan teknis.

Penyebab Munculnya Error MSG TRP 01159

Beberapa penyebab utama error MSG TRP 01159 antara lain:

  1. SPT Belum Diposting – Sistem belum mengunci data sehingga tidak dapat diproses.
  2. Pernyataan Persetujuan Belum Dicentang – Sistem tidak bisa melanjutkan pelaporan tanpa persetujuan wajib pajak.
  3. SPT Masih Berstatus Konsep – Data harus disimpan dengan benar sebelum dapat dilaporkan.
  4. Gangguan atau Kesalahan Sistem DJP – Kadang-kadang error terjadi karena masalah teknis di server Coretax atau DJP.

Cara Mengatasi Error MSG TRP 01159

Untuk menyelesaikan error ini, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka SPT Masa PPN yang Akan Dilaporkan
    • Pastikan semua data telah diisi dengan benar.
  2. Klik Posting SPT
    • Langkah ini penting untuk mengunci data agar siap diproses oleh sistem.
  3. Centang Pernyataan Persetujuan
    • Konfirmasi bahwa data telah diperiksa dan siap untuk dilaporkan.
  4. Simpan Sebagai Konsep
    • Pastikan semua perubahan yang dilakukan tersimpan dengan benar.
  5. Klik Bayar dan Lapor Kembali
    • Setelah semua langkah di atas dilakukan, coba laporkan ulang SPT Anda.

Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas error masih muncul, pengguna dapat:

  • Mencoba login ulang ke Coretax.
  • Menggunakan browser yang berbeda atau membersihkan cache.
  • Menghubungi layanan bantuan DJP jika masalah masih berlanjut.

Baca juga: Apakah Tibero Jadi Penyebab Masalah di Coretax? Cek Pembahasannya

Kesimpulan

Error MSG TRP 01159 pada Coretax dapat diatasi dengan langkah-langkah sederhana seperti memposting SPT, mencentang pernyataan persetujuan, menyimpan sebagai konsep, serta melaporkan ulang.

Jika error masih berlanjut, kemungkinan ada gangguan dari sistem DJP yang memerlukan waktu untuk diperbaiki. Dengan memahami penyebab dan cara mengatasinya, wajib pajak dapat lebih mudah menyelesaikan permasalahan dalam pelaporan PPN.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengatasi error di Coretax. Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk mencari bantuan dari layanan resmi DJP atau konsultan pajak terpercaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *