Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Non-PNS (GBSN) adalah salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus non-pegawai negeri.
Tunjangan ini hanya dapat diajukan oleh guru yang memenuhi kriteria tertentu melalui sistem EMIS 4.0, platform terbaru yang menggantikan SIMPATIKA dalam pengelolaan data guru madrasah. Dengan memahami langkah-langkah pengajuan ini, guru dapat memastikan kelengkapan persyaratan dan mengoptimalkan peluang untuk mendapatkan tunjangan.
Persyaratan Pengajuan Tunjangan Insentif
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPTK): Guru harus memiliki NPTK yang telah terdaftar dan aktif selama minimal 2 tahun berturut-turut.
- Memiliki Kualifikasi Pendidikan Minimal S1 atau D4: Guru dengan pendidikan di bawah S1 tidak memenuhi syarat.
- Belum Memasuki Usia Pensiun: Batas usia pensiun sesuai regulasi yang berlaku harus dipenuhi.
- Berstatus Guru Non-PNS: Guru dengan status PNS tidak dapat mengajukan tunjangan ini.
- Belum Memiliki Sertifikasi: Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik tidak berhak menerima tunjangan insentif ini.
- Aktif Mengajar Selama 2 Tahun Terakhir: Guru harus aktif mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu.
Langkah-Langkah Mengajukan Tunjangan Insentif di EMIS 4.0
- Login ke Akun PTK di EMIS
- Masuk ke akun PTK yang telah dibuat oleh operator madrasah.
- Pastikan untuk mengisi CAPTCHA dan klik Saya Bukan Robot, lalu login.
- Memastikan Persyaratan Terpenuhi
- Setelah login, pastikan seluruh persyaratan, seperti jadwal mengajar, telah diinput oleh operator madrasah.
- Jika jadwal mengajar belum diisi, koordinasikan dengan operator untuk melengkapinya.
- Memverifikasi Data
- Setelah jadwal mengajar terinput, reload halaman untuk memastikan data sudah terverifikasi.
- Pada halaman dashboard, pastikan semua persyaratan telah tertandai “Memenuhi Kriteria”.
- Mengajukan Tunjangan Insentif
- Klik tombol Ajukan Tunjangan pada menu yang tersedia.
- Sistem akan memproses pengajuan dan memberikan notifikasi jika pengajuan berhasil.
- Notifikasi ini mencakup informasi bahwa pengajuan Anda sedang dalam tahap verifikasi oleh pihak yang berwenang.
- Menunggu Verifikasi
- Setelah pengajuan berhasil, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dari pihak terkait.
- Status pengajuan dapat dicek secara berkala melalui akun EMIS PTK.
Catatan Penting
- Kepala Madrasah: Kepala Madrasah tidak perlu mengisi jadwal mengajar, tetapi cukup mencantumkan tugas utama yang sesuai dengan posisinya.
- Koordinasi dengan Operator: Pastikan data Anda lengkap dan valid melalui kerja sama dengan operator madrasah.
Baca juga: Cara Mengajukan TMT Guru dan Tendik di EMIS 4.0
Kesimpulan
Pengajuan Tunjangan Insentif melalui EMIS 4.0 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di madrasah. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi semua persyaratan, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Selalu pastikan data Anda terverifikasi untuk memperlancar proses persetujuan tunjangan.
Semoga artikel ini membantu guru-guru madrasah dalam mengajukan tunjangan insentif dan terus memberikan kontribusi terbaik dalam dunia pendidikan.