Bisnis

Cara Mendaftarkan Karyawan di Coretax Terbaru Anti Gagal

153
×

Cara Mendaftarkan Karyawan di Coretax Terbaru Anti Gagal

Sebarkan artikel ini
Cara Mendaftarkan Karyawan di Coretax Terbaru Anti Gagal

Sistem administrasi perpajakan berbasis digital Coretax telah menjadi solusi untuk mempermudah pelaporan pajak badan usaha. Namun, banyak pengguna menghadapi kesulitan saat mendaftarkan karyawan atau kuasa PIC (Person In Charge) untuk mengakses Coretax.

Meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan modul panduan, banyak wajib pajak yang merasa prosedurnya membingungkan. Dalam praktiknya, sering terjadi kegagalan yang disebabkan oleh kesalahan teknis atau penggunaan akun yang tidak sesuai.

Artikel ini akan membahas cara mudah dan efektif mendaftarkan karyawan sebagai kuasa PIC di Coretax dengan langkah-langkah yang jelas.

Cara Mendaftarkan Karyawan di Coretax

Berikut ini langkah-langkah praktis untuk Mendaftarkan Karyawan di Coretax dengan mudah:

  1. Login dengan Akun NPWP Badan
    • Jangan login menggunakan akun direktur. Sebagai gantinya, gunakan akun dengan NPWP badan langsung.
    • Masukkan NPWP badan dan kata sandi pada halaman login Coretax.
  2. Akses Menu “Profil”
    • Setelah berhasil login, buka Menu Portal dan pilih opsi Profil.
    • Klik Informasi Umum pada halaman profil. Tunggu beberapa saat hingga halaman selesai dimuat.
  3. Cek Informasi AHU (Akta Hukum Usaha)
    • Pada bagian informasi umum, pastikan data AHU (nomor keputusan pengesahan) sudah terisi.
    • Jika belum ada, klik Ambil Data untuk memperbarui informasi dari DJP.
  4. Sinkronisasi Data
    • Jika data AHU belum tersinkronisasi, lakukan sinkronisasi manual dengan menyalin nomor keputusan pengesahan ke kolom yang sesuai.
    • Setelah itu, klik Refresh Data untuk memastikan semua informasi sudah diperbarui.
  5. Tambah Karyawan atau Kuasa PIC
    • Pada bagian informasi terkait, klik Tambah untuk menambahkan pihak terkait.
    • Pilih opsi Wakil atau Karyawan, sesuai dengan kebutuhan Anda.
    • Lengkapi data karyawan, seperti nama, NIK, dan jabatan.
  6. Simpan Data
    • Setelah semua data terisi dengan benar, centang pernyataan pada bagian bawah halaman.
    • Klik Simpan untuk menyimpan perubahan atau langsung tambahkan pihak terkait lainnya jika diperlukan.
  7. Konfirmasi dan Selesai
    • Pastikan semua data telah tersimpan dengan benar. Jika langkah-langkah di atas diikuti, proses pendaftaran dijamin berhasil.

Tips Penting Agar Mendaftarkan Karyawan di Coretax  Berhasil

  • Pastikan login menggunakan akun NPWP badan, bukan akun direktur, untuk menghindari error saat mendaftarkan karyawan.
  • Selalu periksa data AHU dan pastikan sudah sinkron dengan sistem DJP sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
  • Jika terjadi kendala teknis seperti loading lama, bersabarlah karena server Coretax memiliki keterbatasan anggaran dan sering mengalami kelambatan.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax Terbaru Paling Simple

Penutup

Demikian informasi Cara Mendaftarkan Karyawan di Coretax Terbaru Anti Gagal yang dapat kami sampaikan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda menyelesaikan kendala pendaftaran di Coretax. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan tinggalkan komentar.

Selamat mencoba dan semoga sukses!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *