Aplikasi Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk mengelola kewajiban perpajakan secara daring. Dalam pengelolaan perpajakan perusahaan, sering kali diperlukan pengelolaan hak akses bagi karyawan atau pihak terkait.
Hal ini penting untuk memastikan distribusi tanggung jawab dalam administrasi pajak perusahaan berjalan dengan baik. Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah menambahkan hak akses pegawai di aplikasi Coretax.
Cara Menambahkan Hak Akses Pegawai di Coretax
- Akses Situs Coretax DJP
- Buka situs Coretax DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pada halaman utama, lakukan login dengan memasukkan ID Pengguna, Kata Sandi, dan kode Captcha.
- ID Pengguna menggunakan NIK penanggung jawab perusahaan (Direktur atau pihak lain yang ditunjuk).
- Klik tombol Login.
- Pilih Akun Wajib Pajak Perusahaan
- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke menu Profil Wajib Pajak atas nama penanggung jawab.
- Untuk mengakses profil perusahaan, klik nama perusahaan pada bagian atas layar hingga profil berubah menjadi nama perusahaan.
- Masuk ke Menu Informasi Wajib Pajak
- Pada sisi kiri layar, klik menu Informasi Umum.
- Selanjutnya, arahkan kursor ke bagian kanan atas dan klik tombol Edit. Anda akan diarahkan ke menu pembaruan data wajib pajak.
- Tambah Pihak Terkait
- Scroll ke bawah hingga menemukan menu Pihak Terkait, lalu klik tombol Tambah.
- Isi data karyawan yang akan ditambahkan sebagai pihak terkait, meliputi:
- NIK Karyawan: Pastikan NIK sesuai dengan data resmi.
- Jenis Orang Terkait: Pilih Wakil.
- Sub Jenis Orang Terkait: Pilih Karyawan.
- Data seperti Nomor HP, Alamat Email, dan Nama Lengkap akan otomatis terisi berdasarkan NIK yang dimasukkan.
- Tentukan Tanggal Mulai dan, jika diperlukan, Tanggal Akhir.
- Klik tombol Simpan.
- Verifikasi Data Pihak Terkait
- Setelah data disimpan, Anda dapat melihat rincian data karyawan yang telah ditambahkan dengan mengklik opsi Lihat.
- Pastikan informasi terkait seperti Jenis Orang Terkait dan Sub Jenis Orang Terkait sudah benar.
- Perbarui Data Wajib Pajak
- Jika terdapat perubahan data wajib pajak, lengkapi informasi seperti Nomor Akta Pendirian, Nomor AHU, dan Nama Notaris sesuai dokumen resmi perusahaan.
- Klik tombol Ambil Data Terbaru dengan AHU, dan pastikan notifikasi sukses muncul.
- Centang pernyataan yang disediakan dan klik Simpan.
- Unduh Surat Pemberitahuan
- Setelah data berhasil diperbarui, unduh surat pemberitahuan pemutakhiran data untuk dokumentasi.
- Surat tersebut akan memuat detail karyawan yang ditambahkan, termasuk statusnya sebagai pihak terkait.
Baca juga: Cara Daftar dan Login Coretax Pertama Kali Anti Gagal
Penutup
Menambahkan hak akses pegawai di aplikasi Coretax merupakan langkah penting untuk mengelola administrasi perpajakan perusahaan. Dengan memanfaatkan fitur ini, perusahaan dapat mendistribusikan tugas perpajakan kepada karyawan tertentu tanpa harus bergantung sepenuhnya pada satu pihak.
Langkah-langkah di atas memberikan panduan praktis yang dapat diikuti untuk memastikan proses berjalan lancar.
Semoga tutorial ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk terus mengikuti pembaruan terkait aplikasi Coretax dari DJP agar tetap optimal dalam mengelola kewajiban pajak perusahaan Anda.