Dalam dunia perpajakan, penggunaan teknologi digital telah menjadi kebutuhan utama untuk mendukung administrasi yang efisien. Salah satu inovasi penting adalah Coretax, aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempermudah pengelolaan data wajib pajak, termasuk pembuatan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi (KO DJP).
Sertifikat Elektronik digunakan untuk mengamankan transaksi elektronik, sedangkan KO DJP merupakan langkah verifikasi untuk proses tersebut. Panduan ini akan menjelaskan langkah-langkah lengkap untuk membuat Sertifikat Elektronik dan Kode otorisasi DJP di aplikasi Coretax.
Cara Membuat Sertifikat Elektronik dan KO DJP di Coretax
Berikut ini langkah-langkah membuat sertifikat elektronik dan KO DJP di Coretax:
- Akses Situs Coretax DJP
- Kunjungi situs resmi Coretax DJP melalui tautan coretax.pajak.go.id.
- Masukkan ID Pengguna (NIK penanggung jawab perusahaan), kata sandi, dan kode CAPTCHA di halaman login.
- Login ke Akun Wajib Pajak
- Setelah login, Anda akan diarahkan ke menu Profil Wajib Pajak atas nama penanggung jawab perusahaan.
- Pada bagian atas layar, ubah dari akun pribadi menjadi akun atas nama perusahaan dengan memilih nama perusahaan yang berstatus sebagai Wajib Pajak.
- Buka Menu Sertifikat Elektronik
- Pada menu di sisi kiri monitor, pilih Sertifikat Elektronik.
- Klik tombol Ajukan Sertifikat Elektronik untuk memulai proses.
- Isi Formulir Pengajuan
- Isi data yang diminta, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat Email Perusahaan
- Nomor Telepon Perusahaan
- Pastikan semua data sesuai dengan informasi yang tercatat di DJP.
- Isi data yang diminta, seperti:
- Pilih Jenis Sertifikat Elektronik
- Pilih jenis Sertifikat Elektronik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Jika Anda mengajukan KO DJP, pilih opsi terkait pada formulir.
- Unggah Dokumen Pendukung
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Surat Kuasa (jika diperlukan).
- Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman.
- KTP atau NIK penanggung jawab.
- Pastikan format file sesuai (PDF/JPG) dan ukuran file tidak melebihi batas maksimum yang ditentukan.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Verifikasi Data
- Klik tombol Verifikasi Data untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan telah valid.
- Sistem akan memproses data dan menampilkan notifikasi jika verifikasi berhasil.
- Ambil Kode Otorisasi
- Setelah data berhasil diverifikasi, sistem akan mengeluarkan KO DJP.
- Kode ini akan dikirim ke email yang terdaftar pada akun perusahaan.
- Aktivasi Sertifikat Elektronik
- Masukkan Kode Otorisasi yang diterima untuk mengaktifkan Sertifikat.
- Setelah aktivasi selesai, Anda dapat mengunduh Sertifikat dan menggunakannya untuk keperluan transaksi elektronik perusahaan.
Baca juga: Cara Mendaftarkan Karyawan di Coretax Terbaru Anti Gagal
Penutup
Demikian informasi Cara Membuat Sertifikat Elektronik Dan Kode Otorisasi (KO DJP) Di Coretax yang dapat kami sampaikan.
Semoga panduan ini bermanfaat! Jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada rekan kerja Anda.