Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi wajib pajak.
Salah satu pembaruan tersebut adalah sistem CoreTax yang menggantikan sistem lama. Dalam sistem ini, penggabungan NPWP menjadi lebih mudah dilakukan, dan istri tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara terpisah.
Penggabungan NPWP Suami/istri
Penggabungan NPWP istri ke dalam NPWP suami merupakan bagian dari kebijakan perpajakan di Indonesia untuk menyederhanakan administrasi bagi pasangan yang memiliki hubungan pernikahan.
Dalam aturan perpajakan, penghasilan istri yang bergabung dengan penghasilan suami akan dilaporkan dalam satu SPT tahunan suami. Kebijakan ini bertujuan:
- Efisiensi Administrasi: Mengurangi beban pelaporan pajak bagi istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami.
- Sistem Terintegrasi: Dengan sistem CoreTax terbaru, data keluarga dapat dikelola dengan lebih akurat dan mudah.
- Validasi Data: Memastikan seluruh data wajib pajak (suami, istri, dan anggota keluarga lainnya) sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil.
Namun, agar proses ini berjalan lancar, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan validasi data dan proses registrasi di sistem CoreTax.
Hal Penting Sebelum Membuat NPWP Istri Ikut Suami
- NIK Istri Valid: Pastikan NIK istri sesuai dengan data di Dukcapil.
- Suami Memperbarui Data Keluarga: Suami perlu memperbarui data keluarga di menu “Unit Keluarga” pada akun CoreTax.
- Istri Belum Memiliki NPWP: Jika istri belum pernah terdaftar di sistem pajak sebelumnya, maka perlu melakukan registrasi baru di CoreTax.
- Reset Akun Lama: Jika istri sudah memiliki NPWP lama, cukup reset kata sandi akun di CoreTax tanpa perlu registrasi ulang.
Cara Membuat NPWP Istri Ikut Suami di CoreTax
Berikut ini langkah-langkah membuat NPWP Istri ikut Suami di Coretax
1. Login ke Akun CoreTax Suami
- Pastikan suami sudah memiliki akun CoreTax yang aktif.
- Login menggunakan NIK suami, kata sandi, dan kode autentikasi yang dikirim melalui aplikasi autentikator seperti Google Authenticator.
- Setelah berhasil login, pastikan data keluarga telah diperbarui.
2. Perbarui Data Unit Keluarga
- Klik menu “Data Unit Keluarga”.
- Periksa apakah istri sudah terdaftar sebagai anggota keluarga. Jika belum, tambahkan istri dengan:
- NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, dan data lain sesuai KTP.
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan Dukcapil untuk menghindari error.
3. Registrasi NPWP Istri (Jika Belum Terdaftar)
Jika belum memiliki NPWP, lakukan langkah berikut:
- Klik “Daftar Baru” di CoreTax.
- Pilih kategori “Perorangan” dan konfirmasi bahwa istri memiliki NIK yang valid.
- Isi data identitas wajib pajak istri, seperti:
- NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, jenis pekerjaan, dan nama ibu kandung.
- Pastikan data pekerjaan dan status keluarga sesuai dengan data di Dukcapil.
4. Verifikasi Kontak Istri
- Masukkan email dan nomor HP istri yang aktif.
- Sistem akan mengirim kode OTP ke email istri. Salin kode tersebut dan masukkan di kolom verifikasi di CoreTax.
5. Simpan dan Submit Data
- Centang pernyataan wajib pajak sebagai tanda persetujuan.
- Klik tombol “Submit” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Keuntungan NPWP Istri Ikut Suami
- Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan: Istri tidak perlu membuat SPT tahunan terpisah, karena penghasilan istri akan digabung dengan suami.
- Kemudahan Administrasi: Semua urusan perpajakan keluarga terpusat di NPWP suami.
- Validasi Data Terintegrasi: Sistem CoreTax memastikan data keluarga selalu sesuai dengan Dukcapil.
Baca juga: Kode KLU NPWP Belum Bekerja dan Pegawai Swasta Terbaru 2025
Penutup
Demikian informasi Cara Membuat NPWP Istri Ikut Suami di CoreTax Terbaru yang dapat kami sampaikan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Sistem CoreTax terbaru dirancang untuk memberikan kenyamanan sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan bagi setiap keluarga di Indonesia.