Faktur pajak adalah salah satu dokumen penting dalam pelaporan pajak yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembuatan faktur pajak sering kali dianggap rumit karena memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Namun, dengan kemajuan teknologi, proses ini kini menjadi lebih sederhana melalui aplikasi Coretax. Aplikasi ini dirancang untuk membantu wajib pajak, baik pengusaha maupun akuntan, agar dapat membuat faktur pajak elektronik (e-faktur) secara efisien dan sesuai aturan.
Nah bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara membuat faktur pajak di coretax versi terbaru maka langsung saja simak pembahasannya hingga selesai.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
- Login ke Akun Coretax
- Buka aplikasi Coretax.
- Masukkan ID Pengguna dan Kata Sandi, lalu klik “Login”.
- Jika belum memiliki akun, daftarkan akun wajib pajak atau aktifkan akun yang sudah ada.
- Persiapkan Data yang Dibutuhkan
Pastikan data berikut sudah tersedia:- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Data pelanggan.
- Rincian transaksi, seperti invoice atau kontrak.
- Akses Menu e-Faktur
- Pada halaman Dashboard, pilih menu e-Faktur.
- Klik opsi Pajak Keluaran dan pilih Buat Faktur.
- Isi Formulir Faktur Pajak
- Tanggal Faktur: Masukkan tanggal sesuai dengan transaksi.
- Kode Transaksi: Isi dengan kode 04 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024.
- Nomor Faktur: Akan dihasilkan otomatis oleh sistem, sehingga tidak perlu meminta NSFP.
- NPWP Lawan Transaksi: Masukkan 16 digit NPWP.
- Jika lawan transaksi memiliki cabang, alamat dan email akan terisi otomatis.
- Masukkan Data Transaksi
- Pilih tipe transaksi (barang atau jasa).
- Input rincian transaksi sesuai dengan dokumen pendukung.
- Centang opsi DPP Nilai Lain jika diperlukan.
- Hitung Pajak dan Simpan Faktur
- Masukkan perhitungan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Nilai Lain.
- Perhitungan: 11% atau 12% dari harga jual/nilai pengganti.
- Klik Simpan.
- Masukkan perhitungan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Nilai Lain.
- Upload dan Tanda Tangan Elektronik
- Klik Submit untuk mengunggah faktur.
- Lakukan tanda tangan elektronik melalui kode otomatisasi DCP.
- Klik Simpan, lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
- Status Faktur
- In Process: Faktur sedang diproses oleh sistem.
- Approve: Faktur berhasil terunggah dan sah secara hukum.
- Download Faktur Pajak
- Setelah status faktur menunjukkan “Approve”, unduh dokumen dalam format PDF.
- Faktur pajak yang sudah diterbitkan akan otomatis masuk ke akun lawan transaksi melalui menu e-Faktur.
Keuntungan Menggunakan Coretax
- Efisiensi Waktu: Proses pembuatan faktur menjadi lebih cepat dan sederhana.
- Akurat: Sistem otomatisasi mengurangi risiko kesalahan pengisian data.
- Integrasi: Data otomatis terhubung dengan akun lawan transaksi, mempermudah verifikasi.
baca juga: Cara Registrasi Coretax 2025 untuk Wajib Pajak Tercepat 100% Berhasil
Penutup
Demikian informasi Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax Terbaru Paling Simple yang dapat kami sampaikan.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pembuatan faktur pajak di Coretax 2025 dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai dengan peraturan DJP. Jika ada kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan dukungan Coretax atau mengakses tutorial yang tersedia.