Pada tahun 2025, pemerintah kembali memberikan insentif pajak berupa pembebasan PPh 21 untuk pegawai tertentu melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk pegawai yang memenuhi kriteria tertentu dan diberikan oleh pemberi kerja yang terdaftar.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 memberikan pembebasan PPh 21 bagi pegawai tertentu yang memenuhi syarat, sehingga pemberi kerja harus menyesuaikan pembuatan bukti potong PPh 21 di Coretax.
Untuk itu, wajib pajak yang mendapat insentif ini perlu membuat bukti potong yang menunjukkan bahwa PPh 21 ditanggung oleh pemerintah (DTP). Selain itu, wajib pajak juga harus melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan benar untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah untuk membuat bukti potong PPh 21 ditanggung pemerintah dan cara melapor SPT Masa PPh 21 di aplikasi Coretax.
Langkah-langkah Membuat Bukti Potong PPh 21 Ditanggung Pemerintah
-
Login ke Aplikasi Coretax
Pertama, buka aplikasi Coretax dan login menggunakan NPWP perusahaan (16 digit) dan kata sandi yang sesuai. Pastikan Anda menggunakan akses perusahaan. -
Pilih Menu e-Bupot
Setelah login, pilih menu e-Bupot dan pilih opsi Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap. Pastikan Anda memilih jenis bukti potong untuk pegawai tetap. -
Pilih Fasilitas Pajak “PPH Ditanggung Pemerintah”
Saat memilih untuk membuat bukti potong, Anda akan diminta untuk memilih jenis fasilitas pajak yang dimiliki oleh penyetor. Pilih PPH Ditanggung Pemerintah (DTP). Ini berbeda dengan pengisian normal, yang tidak menggunakan fasilitas ini. -
Isi Data Penghasilan
Masukkan data penghasilan karyawan yang memenuhi syarat, seperti gaji bulanan, dan data lainnya. Setelah pengisian, sistem Coretax akan otomatis mengisi kolom-kolom yang relevan. -
Masukkan Data NPWP Perusahaan
Pastikan NPWP perusahaan yang sesuai sudah tercantum dalam bukti potong. Jika sudah benar, klik Submit atau Save Draft untuk menyimpan bukti potong tersebut. -
Membuat Bukti Potong Secara Impor
Untuk perusahaan yang memiliki banyak data, Anda bisa menggunakan file excel untuk impor bukti potong. Pastikan Anda mengunduh converter untuk format SML dan mengubah bagian fasilitas pajak menjadi “DTP” (Ditanggung Pemerintah) di file Excel yang akan diimpor. -
Impor Data ke Coretax
Setelah file XML selesai dibuat, masuk kembali ke aplikasi Coretax dan pilih opsi untuk mengimpor data. Klik Import, pilih file XML yang sudah disiapkan, dan klik Submit.
Cara Melapor SPT Masa PPh 21 di Coretax
-
Login dan Pilih Menu SPT
Setelah login ke Coretax, pilih menu SPT dan klik opsi Buat Konsep SPT. Pilih jenis SPT PPh Pasal 21/26 dan tentukan periode pelaporan (misalnya Februari 2025). -
Buat Konsep SPT
Setelah memilih periode, klik Lanjut dan pilih status Normal jika ini adalah pelaporan pertama. Klik Buat Konsep SPT untuk memulai. -
Periksa Lampiran 1A
Pastikan di Lampiran 1A terdapat daftar karyawan yang telah dipotong dan mendapatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah. Di bagian fasilitas perpajakan, pastikan kolomnya terisi dengan PPH Ditanggung Pemerintah (DTP). -
Periksa Lampiran 1B dan 1C
Di bagian lampiran 1B dan 1C, pastikan semua bukti potong yang telah dibuat masuk dengan benar. Semua data yang sudah dipotong dengan fasilitas PPh 21 DTP harus tercantum di sini. -
Periksa Induk dan Hitungan Pajak
Pada bagian Induk, pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah akan terisi otomatis berdasarkan bukti potong yang sudah dibuat. Pastikan semua angka yang tercatat sudah sesuai dengan data yang ada. -
Simpan dan Lapor SPT
Setelah memastikan semua data sudah benar, pilih opsi Simpan Konsep. Setelah itu, klik Bayar dan Lapor. Meskipun pajak tidak disetorkan karena ditanggung pemerintah, Anda tetap harus mengklik tombol ini untuk melaporkan SPT Masa PPh 21. -
Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.
Baca juga: Solusi Konsep SPT Masa PPN Tidak Muncul Otomatis pada Tanggal 1 di Coretax
Kesimpulan
Proses pembuatan bukti potong PPh 21 Ditanggung Pemerintah dan pelaporan SPT Masa PPh 21 di Coretax untuk tahun 2025 memang memerlukan beberapa penyesuaian dengan adanya insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025. Pastikan untuk mengisi data dengan benar, terutama pada bagian fasilitas pajak, dan ikuti langkah-langkah di atas untuk memastikan pelaporan berjalan dengan lancar. Dengan menggunakan aplikasi Coretax, proses pelaporan pajak semakin mudah dan efisien, meskipun ada beberapa tahapan yang perlu dipahami dengan seksama.