Inpassing adalah proses penyesuaian pangkat dan jabatan fungsional guru non-PNS yang disetarakan dengan guru PNS berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik.
Data inpassing menjadi penting untuk dimasukkan dalam EMIS, terutama untuk memastikan data tersebut terbaca saat SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dihasilkan.
Ketidaklengkapan data ini sering kali menjadi kendala, seperti dokumen yang tidak terbaca atau jabatan yang tidak sesuai, yang menyebabkan status inpassing tidak muncul dalam SKAKPT.
Nah lantas bagaimana cara melengkapi data inpassing di EMIS agar terbaca?
Apa Itu SKAKPT?
SKAKPT adalah dokumen yang berfungsi sebagai acuan untuk menentukan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di suatu madrasah. Data ini memuat informasi penting, termasuk status inpassing guru.
Dengan data inpassing yang lengkap, SKAKPT dapat memberikan gambaran yang akurat tentang status guru yang bersangkutan, baik dalam hal pangkat maupun jabatan.
Langkah-Langkah Melengkapi Data Inpassing di EMIS
Berikut adalah panduan untuk melengkapi data inpassing di EMIS agar status tersebut muncul di SKAKPT:
- Login ke Akun Operator Madrasah
- Gunakan akun operator madrasah untuk masuk ke platform EMIS.
- Pastikan Anda memiliki akses ke data guru yang akan dilengkapi.
- Pilih Guru yang Akan Dilengkapi Datanya
- Masuk ke menu Guru dan Tendik di dashboard utama.
- Klik submenu Daftar GTK, lalu cari nama guru yang akan dilengkapi data.
- Klik tombol Aksi pada nama guru, kemudian pilih Ubah Data.
- Masuk ke Bagian Status dan Riwayat Kepegawaian
- Setelah masuk ke halaman data guru, pilih menu Status dan Riwayat Kepegawaian.
- Klik bagian Pangkat dan Jabatan untuk melengkapi informasi.
- Isi Data Pangkat dan Jabatan
- Lengkapi informasi berikut:
- Pangkat/Golongan: Pastikan data sesuai dengan SK.
- TMT (Tanggal Mulai Tugas): Isi tanggal efektif pangkat atau jabatan.
- Nomor SK: Masukkan nomor SK Inpassing.
- Tanggal SK: Isi tanggal diterbitkannya SK Inpassing.
- Lengkapi informasi berikut:
- Upload Dokumen SK Inpassing
- Di bagian yang sama, cari opsi untuk Upload Dokumen.
- Pilih file dokumen SK Inpassing dalam format PDF.
- Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai.
- Simpan Perubahan
- Setelah semua data terisi, klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan.
- Pastikan tidak ada kolom yang kosong, terutama di bagian jabatan, karena hal ini dapat menyebabkan data tidak tersimpan.
- Cek Data di Akun PTK Guru
- Masuk ke akun PTK guru yang bersangkutan.
- Reload halaman dan pastikan dokumen SK Inpassing sudah muncul di data guru tersebut.
Tips untuk Operator Madrasah
- Periksa Kelengkapan Dokumen: Pastikan SK Inpassing yang diunggah memiliki nomor dan tanggal yang valid.
- Gunakan Format yang Tepat: Dokumen yang diunggah sebaiknya dalam format PDF dengan ukuran file sesuai batas yang ditentukan.
- Konsultasi Jika Terjadi Error: Jika data tidak tersimpan atau dokumen tidak terbaca, segera hubungi admin EMIS di tingkat kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan.
Pentingnya Data Inpassing dalam SKAKPT
- Validasi Status Guru: Data yang lengkap memastikan validitas status guru dalam laporan SKAKPT.
- Dukungan Tunjangan: Status yang terbaca mempermudah pengajuan tunjangan sesuai dengan pangkat dan jabatan guru.
- Efisiensi Administrasi: Data yang akurat membantu pengelolaan administrasi kepegawaian madrasah.
Baca juga: Cara Tambah Madrasah Non Satminkal di Emis, Bagi Guru yang Mengajar Lebih dari Satu Madrasah
Penutup
Demikian informasi Cara Melengkapi Data Inpassing di EMIS agar Terbaca di SKAKPT yang dapat kami sampaikan.
Semoga panduan ini bermanfaat untuk membantu proses pengelolaan data di madrasah Anda. Selamat mencoba, dan semoga berhasil!