Sistem perpajakan di Indonesia terus mengalami perkembangan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah Sistem Coretax yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat dengan mudah melihat informasi saldo tunggakan yang berasal dari Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa perlu mengonfirmasi secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pembuatan kode billing secara langsung untuk pembayaran, sehingga proses lebih cepat dan efisien dibandingkan sistem sebelumnya.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk melihat tunggakan STP dan SKP serta cara melakukan pembayaran melalui Sistem Coretax.
Cara Lihat Tunggakan dan Bayar di Coretax
1. Login ke Sistem Coretax
- Buka situs Coretax di cortextdjp.pajak.go.id.
- Masukkan 16 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.
- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama.
2. Akses Menu Pembayaran
- Klik menu Pembayaran di dashboard.
- Pilih opsi Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak.
- Di halaman ini, Anda dapat langsung melihat daftar tunggakan STP atau SKP beserta informasi detailnya, seperti:
- Nomor STP/SKP.
- Masa dan jenis pajak.
- Nominal ketetapan atau sanksi administrasi.
- Sisa saldo tunggakan yang perlu dibayar.
3. Pilih Tagihan yang Akan Dibayar
- Centang salah satu STP atau SKP yang ingin dibayar.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai kemampuan, apakah ingin membayar penuh atau sebagian.
4. Pembuatan Kode Billing
- Setelah memasukkan nominal, klik opsi Pembuatan Kode Billing.
- Sistem akan secara otomatis menghasilkan dan mengunduh kode billing yang sesuai dengan nominal yang dimasukkan.
- Jika pengunduhan kode billing gagal, Anda dapat mencetak ulang kode billing melalui menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
5. Pembayaran Tagihan
- Masa berlaku kode billing di sistem Coretax adalah 7 hari. Jika kode billing telah kedaluwarsa, Anda dapat membuat ulang kode billing dengan langkah yang sama.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti ATM, internet banking, atau teller bank.
6. Cetak Ulang Kode Billing (Jika Diperlukan)
- Untuk mencetak ulang kode billing yang belum dibayar, akses menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
- Pilih kode billing yang ingin diunduh ulang dengan mengklik ikon mata (lihat).
Kesimpulan
Demikian informasi Cara Lihat Tunggakan dan Bayar STP SKP di Coretax yang dapat kami sampaikan.
Pastikan untuk selalu memanfaatkan fitur yang ada di Coretax agar proses administrasi pajak menjadi lebih mudah.
Salam sukses selalu, dan semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami cara mudah mengelola tunggakan pajak.