Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan kewajiban penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform berbasis web bernama Coretax sebagai sarana untuk administrasi dan pelaporan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa PPN.
Melalui Coretax, PKP dapat melaporkan SPT Masa PPN baik dengan status Kurang Bayar maupun Lebih Bayar yang dikompensasi ke masa pajak berikutnya, secara praktis dan sistematis.
Apa itu SPT Masa PPN?
SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan perhitungan, penyetoran, dan pelunasan PPN oleh PKP. Pelaporan ini wajib dilakukan setiap bulan oleh PKP yang telah dikukuhkan, dan harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, untuk masa pajak Januari, batas pelaporannya adalah akhir Februari.
Jika status SPT menunjukkan Kurang Bayar, maka PKP wajib menyetorkan kekurangannya ke kas negara sebelum batas waktu pelaporan. Sebaliknya, jika Lebih Bayar, maka dapat dikompensasi ke masa pajak selanjutnya.
Langkah-langkah Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax
1. Masuk ke Menu SPT di Coretax
- Buka menu Surat Pemberitahuan SPT.
- Klik Refresh untuk memastikan data terbaru.
- Sistem secara otomatis membentuk draft SPT Masa PPN setiap tanggal 1 setelah periode berakhir.
- Jika draft belum muncul, klik “Buat Konsep” secara manual.
2. Edit dan Review SPT
- Klik ikon pensil untuk mengedit SPT.
- Gulir ke bawah menuju bagian Perhitungan PPN Kurang atau Lebih Bayar (Bagian 3).
- Sistem otomatis menghitung selisih antara:
- Pajak Keluaran (Huruf A) dan
- Pajak Masukan (Huruf C).
- Jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan → Kurang Bayar.
- Jika Pajak Keluaran < Pajak Masukan → Lebih Bayar (bisa dikompensasi).
Detail Pengisian SPT Masa PPN
Bagian 1: Penyerahan Barang dan/atau Jasa
Meliputi seluruh penjualan barang atau jasa yang dibagi dalam beberapa kode faktur:
- Kode Faktur 01–10: Sesuai jenis transaksi, seperti ekspor, penjualan umum, penjualan barang mewah, dsb.
- Kode Faktur 02 & 03 (WAPU): Penjualan kepada instansi pemerintah/BUMN di mana PPN disetor oleh pembeli.
- Kode Faktur 07 & 08: Transaksi tidak dipungut atau dibebaskan PPN.
- Pedagang Eceran (Nomor 5 dan 9): Wajib unggah XML karena tidak membuat faktur pajak.
Bagian B (Tidak Terutang PPN)
Contohnya:
- Penjualan jasa ke luar negeri.
- Harus diunggah dalam bentuk XML.
Huruf C (Total Penyerahan)
Gabungan nilai dari bagian A dan B, sebagai total DPP dan PPN.
Bagian 2: Perolehan Barang dan/atau Jasa (Pajak Masukan)
Berisi seluruh PPN yang dibayarkan atas:
- Impor Barang Kena Pajak (PIB).
- Jasa Luar Negeri (JLN).
- Transaksi pembelian dari vendor/principal.
Input data dilakukan melalui:
- Dokumen Lain Pajak Masukan di Coretax.
- Secara sistem, total Pajak Masukan akan dihitung otomatis.
Lampiran SPT Masa PPN
Pastikan mengunggah semua lampiran penting seperti:
- Faktur Pajak Keluaran dan Masukan (XML).
- Dokumen ekspor (PEB) jika ada.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis transaksi.
Cara Buat Konsep SPT Jika Tidak Otomatis Terbentuk
Jika draft SPT tidak otomatis muncul:
- Masuk ke menu Buat Konsep.
- Pilih masa pajak yang sesuai.
- Sistem akan membentuk draft baru secara manual untuk diisi dan dilaporkan.
Baca juga: Amended di Coretax Artinya? Ini Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya!
Kesimpulan
Pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax (Cortex) menjadi lebih mudah dan efisien dengan sistem otomatisasi draft dan perhitungan PPN. PKP hanya perlu memastikan kelengkapan data serta unggahan XML untuk transaksi tertentu.
Dengan mengikuti panduan ini, pelaporan SPT Masa PPN Anda akan lebih lancar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.