Memasuki Tahun Anggaran 2025, mekanisme pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami penyesuaian. Kini, pengajuan dilakukan melalui Portal BOS Kemenag, bukan lagi melalui sistem RKAM seperti sebelumnya. Selain itu, pencairan BOS dilakukan secara triwulanan, bukan per semester seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, para pengelola BOS—baik bendahara, kepala madrasah, maupun operator yang ditunjuk—perlu memahami prosedur dan dokumen yang harus disiapkan dengan baik dan benar.
Tutorial Cara Pengajuan BOS Triwulan 1 Tahun 2025
1. Login ke Portal BOS Kemenag
Langkah awal, silakan login ke https://bos.kemenag.go.id menggunakan akun masing-masing madrasah.
Setelah login, Anda akan melihat notifikasi terkait SK Penetapan dan PKS (Perjanjian Kerja Sama):
- SK Penetapan BOS untuk RA dan Madrasah berbeda nomor, namun tanggalnya sama.
- Pastikan Anda tidak salah input nomor SK dan PKS ke dalam dokumen ajuan.
2. Cek Nominal Dana BOS
Periksa terlebih dahulu jumlah nominal BOS yang diterima pada dashboard portal. Perlu diketahui, untuk beberapa madrasah (RA, MI, MTs, MA) bisa saja terdapat perbedaan nominal. Hal ini bisa bersifat sementara dan akan disesuaikan kemudian oleh Kemenag.
3. Menu Pencairan Dana BOS
Masuk ke menu “BOS Reguler” > “Persyaratan Pencairan Dana”.
Terdapat 5 item berkas utama yang harus disiapkan dan diunggah, yaitu:
- PKS (Perjanjian Kerja Sama)
- Surat Permohonan Pencairan
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Kuitansi Penerimaan Dana
- RKAM/RKRA untuk RA
Rincian Pengisian Berkas
A. PKS (Perjanjian Kerja Sama)
- Dibuat rangkap dua:
- Lembar pertama: Materai pada pihak 1 (Direktur), tanda tangan pada pihak 2 (Kepala Madrasah + stempel).
- Lembar kedua: Materai pada pihak 2 (Kepala Madrasah), tanda tangan pihak 1 kosong (tanpa tanda tangan).
- Pastikan penomoran dan nama madrasah sesuai.
- Alamat, rekening, dan nominal dana harus diisi sesuai data di portal.
- Pasal penutup mencantumkan bahwa perjanjian dibuat dua rangkap bermaterai cukup.
B. Surat Permohonan Pencairan
- Dicantumkan:
- Nomor surat & tanggal (sesuai rentang ajuan, misalnya 13–18 Maret 2025).
- Nama madrasah, tahun anggaran, jumlah dana (angka dan terbilang).
- Daftar berkas terlampir: pastikan tertulis “SPTJM”, bukan “SPTJB” (karena belum ada transaksi belanja).
- Tidak perlu materai, cukup tanda tangan kepala madrasah dan stempel.
C. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Berisi pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
- Wajib menggunakan materai Rp10.000.
- Cantumkan: Nama kepala madrasah, NIK, serta tanda tangan dan stempel.
D. Kuitansi Penerimaan Dana
- Format kuitansi harus mencantumkan:
- Nomor kuitansi (mengikuti sistem madrasah).
- Jumlah uang (angka dan terbilang).
- Nama madrasah dan nomor PKS yang sesuai.
- Tanggal sesuai rentang pengajuan.
- Materai wajib ditempel dan ditandatangani oleh kepala madrasah.
E. RKAM / RKRA
- RKAM disusun untuk kebutuhan 3 bulan (triwulan), bukan semester.
- Elemen yang harus diisi:
- Kode akun, kegiatan, volume, harga satuan, jumlah total.
- Kolom kiri dan kanan harus memiliki jumlah yang sama.
- Gunakan referensi dari RKAM tahun sebelumnya, sesuaikan menjadi 3 bulan.
- Prioritaskan kegiatan seperti:
- 321: Kegiatan pembelajaran (misalnya honor guru).
- 821: Langganan daya dan jasa (listrik, internet, air).
- Pastikan tidak jauh berbeda dari RKAM indikatif agar proses verifikasi mudah.
4. Proses Unggah Dokumen
Setelah semua berkas dicetak, ditandatangani, dan diberi materai sesuai kebutuhan:
- Scan dokumen berkas satu per satu dengan jelas.
- Unggah di portal BOS sesuai urutan dokumen yang diminta.
5. Koordinasi dengan Admin Kabupaten/Kota
Walau prosedur ini mengikuti petunjuk pusat dari Kemenag, tetap disarankan untuk:
- Berkoordinasi dengan admin kabupaten/kota masing-masing.
- Karena mereka adalah verifikator utama, dan sering kali terdapat penyesuaian teknis di tiap wilayah.
Materai yang Diperlukan (Minimal):
- PKS: 2 materai
- SPTJM: 1 materai
- Kuitansi: 1 materai
Total: 4 materai diperlukan.
baca juga: Cara Cek Pagu Dana BOS Madrasah dan Proses Ajuan Pencairan
Penutup
Demikian panduan lengkap tata cara isi berkas dan unggah persyaratan pencairan BOS Triwulan 1 Tahun 2025 untuk madrasah. Pastikan seluruh proses dilakukan dengan teliti, sesuai prosedur, dan selalu menjalin komunikasi dengan admin wilayah masing-masing agar tidak terjadi kendala dalam proses verifikasi dan pencairan.
Semoga bermanfaat bagi seluruh pengelola BOS Madrasah!