Mulai 1 Februari 2025, pemerintah mulai menetapkan aturan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg atau yang sering disebut gas melon. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi gas subsidi lebih tertata dan tepat sasaran.
Kini, masyarakat hanya dapat membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan. Hal ini berdampak pada para pengecer yang ingin tetap berjualan, di mana mereka harus memenuhi persyaratan khusus, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS) di situs resmi MyPertamina.
Cara Daftar Merchant Gas Elpiji 3 Kg di MyPertamina
Bagi pengecer atau pelaku usaha yang ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Akses Situs Pendaftaran
- Buka browser di perangkat Anda.
- Kunjungi situs resmi MyPertamina di mypertamina.id.
- Isi Informasi Merchant
- Pilih jenis merchant “Pangkalan LPG”.
- Masukkan nama merchant.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai lokasi usaha.
- Pastikan kode pos terisi otomatis berdasarkan lokasi yang dipilih.
- Menentukan Lokasi Pangkalan
- Tentukan titik lokasi sesuai tempat usaha.
- Masukkan alamat lengkap sesuai KTP atau izin usaha.
- Unggah Dokumen Pendukung
- NPWP: Pastikan Anda memiliki NPWP. Jika belum, bisa memilih opsi “Tidak memiliki”.
- Jenis Badan Usaha: Jika usaha masih perorangan, bisa memilih “Korangan”.
- Identitas Pemilik: Unggah scan KTP sesuai dengan identitas pemilik usaha.
- Informasi Perbankan
- Jika sudah memiliki mitra pembayaran (MID), pilih “Sudah” dan isi nomor MID.
- Jika belum memiliki MID, pilih “Belum”.
- Masukkan nama bank dan nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi.
- Buat Akun MyPertamina
- Masukkan nomor handphone aktif.
- Masukkan alamat email yang valid.
- Buat PIN untuk keamanan akun dan konfirmasikan PIN yang telah dibuat.
- Verifikasi dan Penyelesaian Pendaftaran
- Setelah formulir terisi lengkap, klik tombol “Daftar”.
- Anda akan menerima link verifikasi melalui email atau SMS.
- Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun merchant di MyPertamina.
Baca juga: Cara Menambah dan Mengganti Tugas Utama di EMIS 4.0
Kesimpulan
Demikian pembahasan Cara Daftar Merchant Gas LPG 3 Kg di MyPertamina yang dapat kami sampaikan.
Dengan adanya kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan gas LPG 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan resmi di MyPertamina. Proses pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon lebih tepat sasaran. Jika Anda seorang pengecer, segera lakukan pendaftaran agar bisa terus berjualan secara legal sesuai peraturan pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan-rekan yang membutuhkan!