Cara Buat eBilling dan Pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri di Coretax

  • Bagikan
Cara Buat eBilling dan Pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri di Coretax

Pengusaha yang menerima jasa dari luar negeri wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa tersebut, yang dikenal sebagai PPN Jasa Luar Negeri (PPNJLN). Proses pembayaran dan pengkreditan pajak ini dapat dilakukan melalui sistem Coretax.

Dengan perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur prepopulated yang memungkinkan data pembayaran pajak otomatis muncul di sistem setelah pembayaran dilakukan. Artikel ini akan membahas cara membuat eBilling dan mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri di Coretax.

Cara Membuat eBilling PPN Jasa Luar Negeri di Coretax

  1. Masuk ke Coretax
    • Buka website Coretax dan login menggunakan akun Anda.
    • Pilih menu Pembayaran, lalu masuk ke submenu Layanan Mandiri Kode Billing.
    • Klik Lanjut.
  2. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
    • Pilih KAP 411212.
    • Pilih KJS 101.
    • Tentukan periode pajak. Contoh: jika PPNJLN terutang untuk Januari 2025, pilih Januari 2025 sebagai masa pajak.
  3. Input Nilai PPNJLN dan Unduh Kode Billing
    • Masukkan jumlah PPNJLN yang harus disetorkan.
    • Klik Unduh Kode Billing.
    • Kode billing akan terunduh dan memiliki masa aktif satu minggu.
  4. Bayar Pajak dengan Kode Billing
    • Gunakan kode billing yang telah diunduh untuk membayar pajak melalui bank atau kanal pembayaran resmi, seperti Bank BNI.
    • Setelah pembayaran berhasil, catat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang akan digunakan dalam proses pengkreditan.

Cara Mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri di Coretax

  1. Masuk ke Menu Dokumen Pajak Masukan
    • Pilih menu Dokumen Lain – Pajak Masukan.
    • Klik Refresh untuk memperbarui daftar dokumen pajak.
    • Klik Create from Payment.
    • Pilih masa pajak sesuai dengan pembayaran PPNJLN. Misalnya, jika pembayaran untuk Januari 2025, pilih Januari 2025.
    • Klik Buat.
  2. Verifikasi Data dan Identifikasi dengan NTPN
    • Setelah dibuat, data PPNJLN akan muncul otomatis di daftar dokumen pajak.
    • Pastikan nomor NTPN yang tercantum sesuai dengan bukti pembayaran.
    • Cek status dokumen, yang awalnya bertanda Created.
  3. Upload Faktur untuk Persetujuan
    • Centang dokumen yang ingin dikreditkan.
    • Klik Upload dan konfirmasi dengan memilih Ya.
    • Setelah upload berhasil, status dokumen akan berubah menjadi Approved.
  4. Proses Pengkreditan Pajak
    • Centang kembali dokumen yang sudah berstatus Approved.
    • Klik Kreditkan, lalu konfirmasi dengan memilih Ya.
    • Status dokumen akan berubah menjadi Credited, yang berarti pajak masukan telah berhasil dikreditkan.

Baca juga: 7 Langkah Cara Membuat Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax

Kesimpulan

Membuat eBilling dan mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri di Coretax merupakan proses yang cukup sederhana berkat fitur prepopulated yang disediakan oleh DJP. Dengan memahami langkah-langkah ini, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan pajaknya dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo (15 bulan berikutnya) agar tidak terkena denda keterlambatan. Semoga tutorial ini bermanfaat!

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *