Dengan diperbaruinya sistem EMIS ke versi 4.0, terdapat berbagai fitur baru yang diperkenalkan untuk mempermudah administrasi di lingkungan madrasah. Salah satu fitur penting adalah pengajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) melalui EMIS.
Sebelumnya, proses ini dilakukan melalui SIMPATIKA, namun kini telah beralih ke EMIS untuk memberikan pengalaman yang lebih terintegrasi.
Banyak guru sertifikasi yang belum sepenuhnya memahami alur pengajuan SKMT dan SKBK di sistem ini. Proses ini sangat penting karena menjadi prasyarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Nah bagi anda yang ingin mengetahui informasi lengkapnya langsung saja simak pembahasannya hingga selesai.
Cara Mengajukan SKBK dan SKMT di EMIS 4.0
Berikuti ini langkah-langkah pengajuan SKMT dan SKBK secara rinci, mulai dari akun guru hingga kepala madrasah, hingga terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan).
1. Persiapan Awal di Akun Guru
Sebelum mengajukan SKMT dan SKBK, pastikan hal-hal berikut:
- Jam mengajar sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan.
- Data jadwal dan tugas tambahan telah diinput dengan benar.
- Kelayakan tunjangan telah dianalisis di sistem.
Langkah pertama:
- Login ke akun guru di EMIS.
- Buka menu SKBK dan SKMT, lalu pilih semester yang sesuai.
- Klik AJUKAN SKBK & SMKMT dan konfirmasi
- Pastikan pada perhitungan jam mengajar sudah centang Hijau
Klik tombol Ajukan SKMT. Setelah itu, status akan berubah menjadi “Menunggu Persetujuan SKMT dari Madrasah.”
2. Persetujuan di Akun Kepala Madrasah
Proses ini dilakukan oleh kepala madrasah melalui akun mereka di EMIS. Langkah-langkahnya adalah:
- Login ke akun kepala madrasah.
- Masuk ke menu Program Guru, pilih SKBK dan SKMT.
- Periksa daftar guru yang telah mengajukan SKMT.
Untuk setiap pengajuan:
- Klik Detail untuk memeriksa kelayakan tunjangan.
- Berikan penilaian (minimal kategori “Baik”) berdasarkan tugas dan jadwal guru.
- Klik Setuju dan Simpan untuk menyetujui pengajuan SKMT.
Setelah langkah ini, status di akun guru akan berubah menjadi “Disetujui oleh Madrasah.”
3. Persetujuan dari Satker atau Kemenag Kabupaten/Kota
Pengajuan SKBK dan SKMT yang telah disetujui oleh kepala madrasah selanjutnya akan dikirim ke:
- Satker masing-masing untuk guru PNS/ASN.
- Kemenag Kabupaten/Kota untuk guru non-ASN.
Proses persetujuan di level ini membutuhkan koordinasi antara guru, kepala madrasah, dan pihak terkait.
4. Terbitnya SKAKPT
Setelah semua proses persetujuan selesai, SKAKPT akan diterbitkan secara otomatis di sistem EMIS. Guru dapat memeriksa status SKAKPT melalui akun mereka. Pastikan seluruh data sudah benar untuk menghindari keterlambatan tunjangan.
Tips Penting
- Selalu berkoordinasi dengan operator madrasah untuk memastikan kelengkapan data.
- Hindari kesalahan input jadwal mengajar dan tugas tambahan karena dapat memengaruhi kelayakan tunjangan.
- Ikuti arahan dari admin dan kepala madrasah untuk kelancaran proses pengajuan.
Baca juga: 7 Cara Bayar SPayLater Lewat Livin Mandiri Terbaru dan Simple
Penutup
Demikian informasi Cara Ajukan SKBK dan SKMT di EMIS 4.0 untuk Guru Sertifikasi yang dapat kami sampaikan. Semoga dengan adanya informasi ini bisa menambah pengalaman untuk anda. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada guru madrasah yang lainnya ya agar bisa mengetahui update terbaru dari aplikasi ini dan bisa mendapatkan tunjangan seritifikasi yang sesuai.
Bagaimana kalau SKBK sdh diajukan oleh satker lama. Stelah mutasi ke satker baru ternyata SKBK masih dg satker lama. Mohon petunjuk