Dalam dunia perpajakan, kepatuhan terhadap tenggat waktu adalah hal yang sangat penting, terutama terkait dengan upload faktur pajak melalui sistem Coretax. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari para Wajib Pajak maupun konsultan pajak adalah: “Apakah batas waktu upload faktur pajak itu tanggal 15 atau tanggal 20 bulan berikutnya?”
Pertanyaan ini kembali mencuat untuk masa pajak Maret 2025, terlebih ketika banyak yang mengira bahwa 15 April 2025 adalah hari terakhir untuk melakukan upload faktur. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh langsung dari grup WhatsApp KPP (Kantor Pelayanan Pajak), ada penjelasan penting yang perlu diketahui semua pihak.
Sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan sistem yang terus berkembang. Dalam perjalanannya, kebijakan dan batas waktu yang ditetapkan tidak selalu bersifat permanen. Bahkan, ada ungkapan dari para praktisi pajak: “pagi aturan A, sore bisa berubah jadi Z.” Ini menggambarkan betapa dinamis dan cepatnya perubahan dalam kebijakan perpajakan, terutama ketika menyangkut sistem elektronik seperti Coretax.
Batas Waktu Upload Faktur Pajak untuk Masa Pajak Maret 2025
Berdasarkan informasi yang valid dari KPP, terdapat relaksasi waktu untuk upload faktur pajak pada masa pajak Maret 2025. Artinya:
✅ Batas waktu upload faktur pajak untuk faktur bertanggal 1 sampai 31 Maret 2025 adalah hingga 20 April 2025.
Jadi, bagi para Wajib Pajak yang belum sempat melakukan upload hingga 15 April 2025, masih memiliki waktu hingga tanggal 20 April 2025. Ini merupakan kabar baik, terutama bagi pelaku usaha atau akuntan yang membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan proses input data ke dalam sistem.
Namun penting untuk digarisbawahi, bahwa relaksasi ini tidak bersifat permanen. Hal ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan terbaru dari DJP dan perkembangan sistem Coretax itu sendiri.
Apakah Masa Pajak April 2025 Juga Akan Diperpanjang Hingga 20 Mei 2025?
Untuk masa pajak April 2025, apakah akan berlaku relaksasi yang sama? Sampai saat ini belum ada kepastian. Karena sifat kebijakan Coretax yang terus berkembang, hal ini masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut dari otoritas pajak.
Maka dari itu, sangat disarankan bagi para Wajib Pajak dan pengelola keuangan perusahaan untuk selalu memantau informasi terbaru, baik dari KPP, situs resmi DJP, maupun saluran komunikasi resmi lainnya agar tidak terlewat perubahan batas waktu dan ketentuan lainnya.
Penutup
Demikian informasi Batas Waktu Upload Faktur Pajak di Coretax Tanggal 15 atau Tanggal 20 Bulan Berikutnya? yang dapat kami sampaikan. Semoga dengan adanya informasi ini bisa menambah wawasan bagi anda yang belum mengetahui batasan waktunya.