Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) 0% bagi wajib pajak yang menerima dividen dengan syarat dividen tersebut harus diinvestasikan. Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak diwajibkan melaporkan realisasi investasi dividen. Namun, timbul pertanyaan terkait kanal pelaporan yang harus digunakan, terutama setelah tahun 2025.
Sebelumnya, laporan realisasi investasi dividen dapat dilakukan melalui DJP Online menggunakan fitur e-Reporting Investasi. Namun, muncul informasi bahwa mulai tahun 2025, seluruh laporan harus dilakukan melalui Coretax. Informasi ini kemudian mengalami perubahan dalam waktu singkat, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.
Pelaporan Realisasi Investasi Dividen Setelah 2025
Awalnya, berdasarkan informasi yang beredar, seluruh laporan realisasi investasi dividen setelah tahun 2025 diwajibkan dilakukan melalui Coretax. Hal ini sesuai dengan gambaran yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di mana kanal pelaporan melalui DJP Online akan ditutup dan hanya bersifat “view only”.
Namun, terjadi pembaruan informasi dalam waktu singkat. Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh melalui pesan WhatsApp dari pihak DJP, terdapat perubahan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi investasi dividen melalui DJP Online tidak perlu melaporkan ulang di Coretax.
- Wajib pajak yang belum melaporkan realisasi investasi dividen diwajibkan menggunakan Coretax, dan tidak diperbolehkan menggunakan DJP Online.
- Kanal pelaporan realisasi investasi melalui e-Reporting DJP Online akan segera ditutup dan hanya bersifat “view only”.
Pengecualian untuk Laporan Fasilitas Pajak Lainnya
Selain laporan realisasi investasi dividen, terdapat laporan investasi lainnya, seperti e-Reporting investasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Untuk laporan jenis ini, wajib pajak masih dapat menggunakan DJP Online karena fitur pelaporan ini belum tersedia di Coretax.
Perubahan Informasi dalam Waktu Singkat
Perubahan informasi ini menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak. Pada pagi hari, informasi yang beredar menyatakan bahwa semua laporan setelah 2025 harus dilakukan di Coretax. Namun, pada sore harinya, informasi diperbarui dan menyatakan bahwa wajib pajak yang sudah melaporkan melalui DJP Online tidak perlu mengulang di Coretax.
Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan mengenai kanal pelaporan realisasi investasi masih bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dari DJP agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
Baca juga: Fitur Posting SPT: Solusi Mengatasi Data Tidak Muncul pada Konsep SPT Masa PPN di Coretax
Kesimpulan
Laporan realisasi investasi dividen 0% setelah tahun 2025 memang diarahkan untuk dilakukan melalui Coretax. Namun, bagi wajib pajak yang telah melaporkan melalui DJP Online sebelum kanal tersebut ditutup, laporan tersebut tetap dianggap sah dan tidak perlu dilakukan ulang di Coretax. Sementara itu, wajib pajak yang belum melaporkan diwajibkan menggunakan Coretax.
Dengan adanya perubahan kebijakan yang cepat, wajib pajak disarankan untuk terus memperbarui informasi dari sumber resmi DJP agar dapat melakukan pelaporan dengan benar sesuai dengan peraturan terbaru.