Dalam dunia perpajakan digital saat ini, penggunaan aplikasi seperti Coretax (Cortex) untuk pengelolaan faktur pajak semakin umum digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh banyak pelaku usaha dan staf administrasi: Apakah karyawan yang menandatangani faktur pajak melalui Coretax melanggar aturan perpajakan?
Artikel ini akan membahas latar belakang, dasar hukum, serta penjelasan lengkap mengenai legalitas penandatanganan faktur pajak oleh karyawan dalam sistem e-Faktur atau aplikasi Coretax.
Praktik Umum Penandatanganan Faktur Pajak oleh Karyawan
Dalam praktiknya, banyak perusahaan tidak memungkinkan direktur atau pejabat tinggi untuk secara langsung menandatangani faktur pajak. Alasan umum antara lain:
- Direktur terlalu sibuk untuk menandatangani setiap faktur.
- Akses akun e-Faktur atau aplikasi Coretax terlalu terbatas atau sensitif untuk dibagikan.
- Untuk efisiensi, tanggung jawab ini dilimpahkan kepada staf pajak atau karyawan administratif.
Hal ini menyebabkan banyak perusahaan memberikan akses sistem (role access) sebagai “signer” kepada karyawan, agar mereka bisa menandatangani faktur pajak secara elektronik.
Namun, muncul kekhawatiran apakah praktik tersebut melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Apakah Karyawan yang Menandatangani Faktur Pajak di Coretax Melanggar Aturan?
Berdasarkan penjelasan dari grup diskusi internal pegawai KPP dan merujuk pada ketentuan yang berlaku, penandatanganan faktur pajak oleh karyawan tidak melanggar peraturan perpajakan, asalkan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam sistem e-Faktur atau Coretax.
Dasar Hukum Penandatanganan Faktur Pajak oleh Karyawan
Berikut adalah referensi peraturan yang mendukung legalitas praktik ini:
1. SE-02/PJ/2017
Merupakan petunjuk pelaksanaan dari PMK No. 229/PMK.03/2014 tentang “Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan”.
Dalam Bagian E angka 7, dijelaskan bahwa:
- Pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan.
- Penunjukan cukup dilakukan melalui surat pemberitahuan dari PKP mengenai pejabat atau pegawai yang berwenang menandatangani faktur pajak.
2. PER-24/PJ/2012 dan PER-03/PJ/2022
Sebelumnya, PKP wajib melaporkan pegawai atau pejabat yang menandatangani faktur pajak ke KPP secara tertulis, lengkap dengan spesimen tanda tangan.
Namun, sejak PER-03/PJ/2022, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi karena penunjukan dilakukan secara digital melalui sistem e-Faktur (Inova) tanpa perlu pelaporan ke KPP.
Bagaimana Penerapan di Aplikasi Coretax ?
Aplikasi Coretax mengikuti prinsip yang sama dengan e-Faktur, yaitu:
- Tanda tangan elektronik (TTE) atau QR Code menggantikan tanda tangan fisik.
- Penunjukan karyawan sebagai signer atau penandatangan cukup dilakukan melalui pengaturan role access di sistem.
- Tidak diperlukan dokumen fisik seperti surat kuasa atau spesimen tanda tangan.
Dengan demikian, selama role akses di sistem telah disesuaikan dan karyawan telah ditunjuk dalam sistem sebagai “signer” atau “deser”, maka praktik ini sah dan diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Cara Mengatasi MSG TRP 01159 di Coretax Dan Artinya
Penutup
Demikian informasi mengenai Apakah Karyawan yang Menandatangani Faktur Pajak di Coretax Melanggar Aturan Perpajakan? yang dapat kami sampaikan.
Peraturan perpajakan terus mengalami perubahan, terutama dalam era digitalisasi seperti saat ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha dan staf pajak untuk terus memperbarui informasi mengenai ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).