Apakah Dana BOS dan BOP RA Harus Diambil Sebelum Lebaran? ini Jawabannya!

  • Bagikan
Apakah Dana BOS dan BOP RA Harus Diambil Sebelum Lebaran? ini Jawabannya!

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan madrasah.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pencairan dana ini dilakukan secara triwulanan. Namun, menjelang hari raya Lebaran, banyak penerima dana BOS dan BOP RA yang mempertanyakan apakah dana tersebut harus dicairkan sebelum libur Lebaran atau bisa dilakukan setelahnya. Nah untuk mengetahui jawabannya langsung saja simak pembahasannya hingga selesai.

Apakah Dana BOS dan BOP RA Harus Diambil Sebelum Lebaran?

Saat ini, dana BOS dan BOP RA untuk triwulan pertama sudah masuk ke rekening masing-masing sekolah dan madrasah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pencairannya:

1. Batas Waktu Pencairan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaporan penggunaan dana BOS dan BOP RA harus dilakukan secara triwulanan. Ini berarti bahwa pada akhir triwulan pertama (bulan Maret), dana yang telah diterima harus sudah digunakan minimal 80%. Jika dana tersebut masih berada di rekening tanpa pergerakan, maka bisa menjadi temuan dalam audit dan berpotensi menghambat pencairan dana untuk triwulan berikutnya.

2. Konsekuensi Jika Dana Belum Dicairkan

Jika dana BOS dan BOP RA masih tersimpan di rekening hingga melewati batas waktu triwulan pertama, maka akan timbul pertanyaan dalam proses pelaporan keuangan. Salah satu syarat pengajuan dana pada triwulan berikutnya adalah penggunaan minimal 80% dari dana sebelumnya. Jika dana masih tersimpan di rekening, maka proses pelaporan dan pengajuan dana selanjutnya dapat terhambat.

3. Solusi bagi yang Belum Mencairkan

Bagi sekolah atau madrasah yang belum mencairkan dana BOS dan BOP RA, masih ada kesempatan untuk melakukan pencairan dalam beberapa hari sebelum Lebaran. Jika benar-benar tidak memungkinkan, kemungkinan akan ada dispensasi administratif. Namun, sebaiknya tetap diupayakan pencairan agar tidak menimbulkan kendala di masa mendatang.

Baca juga: Cara Isi Berkas dan Unggah Persyaratan Pencairan BOS Triwulan 1 Tahun 2025

Kesimpulan

Pencairan dana BOS dan BOP RA sebelum Lebaran sangat disarankan untuk menghindari permasalahan dalam pelaporan keuangan. Sesuai dengan ketentuan triwulanan, dana yang diterima harus sudah digunakan minimal 80% pada akhir Maret. Jika tidak dicairkan tepat waktu, bisa menjadi temuan dalam audit dan menghambat pengajuan dana triwulan berikutnya. Oleh karena itu, bagi sekolah atau madrasah yang belum mencairkan dana, sebaiknya segera mengambil langkah untuk mencairkannya sebelum libur Lebaran atau memastikan ada dispensasi administratif jika pencairan dilakukan setelahnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *