Bisnis

Amended di Coretax Artinya? Ini Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya!

89
×

Amended di Coretax Artinya? Ini Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya!

Sebarkan artikel ini
Amended di Coretax Artinya? Ini Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya!

Sistem perpajakan di Indonesia terus berkembang untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan pajak. Mulai tahun 2025, pemerintah akan menerapkan sistem baru bernama Coretax, yang merupakan platform modern untuk mengelola faktur pajak secara lebih efektif.

Dalam sistem ini, terdapat istilah “amended” yang sering muncul dan penting untuk dipahami, terutama bagi pelaku usaha dan wajib pajak yang sering berurusan dengan faktur pajak.

Apa Itu Amended di Coretax?

Secara sederhana, “amended” dalam Coretax artinya perubahan atau perbaikan pada faktur pajak yang telah diterbitkan karena terdapat kesalahan. Jika sebelumnya dalam sistem e-Faktur perubahan dapat dilakukan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa memerlukan izin dari pembeli, maka dalam Coretax terdapat aturan baru yang mewajibkan setiap perubahan faktur pajak harus mendapatkan persetujuan dari pembeli terlebih dahulu agar dianggap sah.

Alasan Mengapa Faktur Pajak Perlu Diubah (Amended)

Terdapat beberapa alasan mengapa faktur pajak perlu diperbaiki melalui proses amended, antara lain:

  1. Kesalahan Nominal Transaksi – Harga barang atau jasa yang tercantum di faktur tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
  2. Kesalahan Identitas Pembeli – Nama pembeli atau NPWP yang tercantum salah atau tidak sesuai dengan data sebenarnya.
  3. Kesalahan Jenis Barang atau Jasa – Deskripsi barang atau jasa yang tertulis dalam faktur berbeda dengan yang sebenarnya dibeli atau dijual.
  4. Kesalahan Perhitungan PPN – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dihitung dalam faktur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manfaat Sistem Amended di Coretax

Penerapan fitur amended dalam Coretax memiliki beberapa manfaat utama, yaitu:

  1. Meningkatkan Transparansi – Dengan adanya persetujuan dari pembeli sebelum faktur pajak diubah, kedua belah pihak dapat memastikan bahwa data yang dicatat benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
  2. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Faktur Pajak – Proses persetujuan ini dapat mencegah adanya manipulasi data yang merugikan salah satu pihak atau berpotensi menimbulkan pelanggaran perpajakan.
  3. Meningkatkan Akurasi Data Pajak – Baik penjual maupun pembeli akan memiliki data yang lebih akurat dan sesuai dengan transaksi sebenarnya, sehingga dapat mempermudah dalam pelaporan pajak.

Baca juga: Cara Lihat Tunggakan dan Bayar STP SKP di Coretax

Kesimpulan

Demikian informasi Amended di Coretax Artinya? Ini Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya yang dapat kami sampaikan. Bagi pelaku usaha dan wajib pajak, pemahaman tentang fitur ini sangat penting agar dapat beradaptasi dengan perubahan kebijakan yang akan diterapkan mulai tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *