SPT Masa PPN merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan. Namun, dalam praktiknya, terkadang terdapat kesalahan dalam pelaporan, seperti kesalahan nominal, perubahan diskon, pembatalan transaksi, atau revisi faktur pajak. Untuk mengatasi kesalahan tersebut, diperlukan pembetulan SPT Masa PPN.
Coretax sebagai salah satu platform perpajakan memudahkan proses ini dengan fitur otomatisasi konsep SPT. Namun, saat melakukan pembetulan, pengguna perlu melakukan beberapa langkah manual agar data yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akurat.
Nah maka dari itu dalam artikel ini kita akan membahas cara membuat pembetulan SPT Masa PPN di Coretax secara lengkap.
Langkah-Langkah Membuat Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax
- Pastikan Faktur Pajak Sudah Dikoreksi
Sebelum melakukan pembetulan, periksa terlebih dahulu faktur pajak yang perlu diperbaiki. Jika ada kesalahan pada faktur pajak masukan atau keluaran, lakukan revisi atau pembatalan melalui menu e-Faktur. Pastikan semua perubahan sudah sesuai dengan data transaksi yang sebenarnya. - Buka Coretax dan Pilih Buat Konsep SPT
- Masuk ke Coretax dan pilih menu “SPT”.
- Klik “Buat Konsep SPT” untuk membuat laporan baru.
- Pilih jenis pajak “PPN” lalu klik “Lanjut”.
- Pilih SPT yang Akan Diperbaiki
- Setelah masuk ke halaman SPT, cari dan pilih SPT yang ingin diperbaiki.
- Pilih bulan pelaporan, misalnya “Januari 2025”.
- Klik “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembetulan.
- Pilih Jenis SPT
- Karena sudah ada SPT yang pernah dilaporkan sebelumnya, sistem akan mendeteksi bahwa ini adalah pembetulan.
- Pastikan status SPT berubah dari “Normal” menjadi “Pembetulan”.
- Klik “Buat Konsep SPT” untuk melanjutkan.
- Review dan Perbarui Data SPT
- Setelah konsep SPT pembetulan dibuat, tampilan akan mirip seperti pembuatan SPT awal.
- Pastikan semua faktur pajak masukan dan keluaran sudah sesuai dengan perubahan terbaru.
- Periksa kembali lampiran-lampiran untuk memastikan data yang ditampilkan sudah benar.
- Posting SPT untuk Memastikan Data Terupdate
- Klik tombol “Posting SPT” untuk memastikan semua data sudah terisi dengan benar.
- Sistem akan secara otomatis memperbarui rekapan faktur pajak sesuai perubahan yang telah dilakukan.
- Lapor SPT Pembetulan
- Setelah semua data dipastikan benar, lanjutkan ke proses pelaporan SPT.
- Ikuti prosedur yang sama seperti saat melaporkan SPT awal.
- Pastikan untuk menyimpan bukti pelaporan sebagai arsip.
Baca juga: Cara Mengatasi Error Nilai Non Kosong Diperlukan di Coretax
Kesimpulan
Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana, mulai dari koreksi faktur pajak hingga pelaporan ulang. Pastikan setiap perubahan telah diperbarui dan data yang dilaporkan sudah benar untuk menghindari kesalahan di masa mendatang. Jika masih ada kebingungan, pengguna dapat mengacu pada panduan sebelumnya atau berdiskusi di komunitas pajak. Semoga bermanfaat!