Bagi para pengguna Coretax yang sering berurusan dengan pelaporan SPT Masa PPN, mungkin pernah mengalami masalah di mana data yang ada di laporan SPT tidak sesuai dengan faktur pajak keluaran dan masukan. Masalah ini biasanya terjadi pada lampiran A1, A2, B1, B2, dan B3. Misalnya, nominal pada A2 tidak sesuai dengan data penjualan yang sudah diinput atau perhitungan di bagian bawah laporan menjadi kacau.
Masalah ini membuat banyak wajib pajak kebingungan karena sebelumnya sistem Coretax diklaim dapat mengisi data secara otomatis. Namun, kini telah tersedia solusi untuk mengatasi ketidaksesuaian ini dengan menggunakan fitur Posting SPT.
Penyebab Ketidaksesuaian SPT Masa PPN
Beberapa faktor yang menyebabkan SPT tidak sesuai dengan faktur pajak keluaran dan masukan, antara lain:
- Data faktur pajak yang tidak tersinkron dengan baik ke dalam sistem.
- Proses input yang tidak otomatis seperti sebelumnya.
- Masalah teknis dalam sistem Coretax yang mengakibatkan data tidak terupdate dengan benar.
- Kesalahan penginputan faktur pajak sehingga menyebabkan perbedaan dalam rekapan laporan.
Solusi Mengatasi SPT Masa PPN Tidak Cocok Dengan Faktur Pajak Keluaran dan Masukan
Untuk mengatasi perbedaan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fitur baru dalam Coretax, yaitu tombol Posting SPT. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Cek Data Faktur Pajak
- Pastikan faktur pajak yang telah diinput di menu e-Faktur sudah benar.
- Cek kembali nilai yang ada di A2, B1, B2, dan B3 untuk melihat ketidaksesuaian data.
- Gunakan Tombol Posting SPT
- Jika menemukan perbedaan, langsung gunakan fitur Posting SPT yang ada di halaman utama SPT Masa PPN.
- Fitur ini akan merekalkulasi ulang data sehingga menyesuaikan dengan faktur pajak yang telah diinput sebelumnya.
- Verifikasi Data Setelah Posting
- Setelah klik Posting SPT, cek kembali apakah semua data sudah sesuai.
- Pastikan bagian A1, A2, B1, B2, dan B3 sudah terisi dengan benar sesuai dengan faktur pajak keluaran dan masukan yang ada.
- Lakukan Pelaporan SPT
- Jika data sudah cocok, maka proses pelaporan SPT bisa dilanjutkan seperti biasa.
- Jika masih ada ketidaksesuaian, ulangi langkah di atas atau konsultasikan dengan petugas pajak.
Baca juga: 3 Solusi Bukti Potong Tercatat Lebih dari Satu di SPT Masa PPh 21 Coretax
Kesimpulan
Fitur Posting SPT merupakan solusi terbaru yang diberikan DJP untuk mengatasi ketidaksesuaian data dalam laporan SPT Masa PPN. Dengan menggunakan fitur ini, wajib pajak bisa memastikan bahwa seluruh data faktur pajak tersinkron dengan baik sehingga tidak ada perbedaan dalam laporan. Jika masih mengalami kendala, sebaiknya segera berkonsultasi dengan KPP atau mengikuti informasi terbaru mengenai update sistem Coretax.
Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi pajak dan mengikuti perkembangan fitur terbaru di Coretax agar pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan akurat. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat mencoba!