Banyak wajib pajak yang mengalami kendala saat melaporkan SPT Masa PPN di Coretax, di mana faktur pajak masukan (PM) tidak seluruhnya masuk ke dalam Lampiran B2. Permasalahan ini cukup umum terjadi dan sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang baru menggunakan sistem Coretax.
Penyebab utama dari masalah ini dapat berasal dari perubahan sistem, kesalahan dalam proses input data, atau faktor teknis lainnya yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara faktur pajak masukan yang telah direkam dengan data yang masuk ke Lampiran B2. Oleh karena itu, penting untuk memahami solusi yang dapat diterapkan guna mengatasi kendala ini.
Cara Mengatasi Pajak Masukan Tidak Semua Masuk ke Lampiran B2 di Coretax
Berikut adalah solusi sementara yang dapat dilakukan jika faktur pajak masukan tidak masuk seluruhnya ke Lampiran B2:
-
Cek Selisih Faktur
- Bandingkan jumlah faktur pajak masukan yang seharusnya masuk ke Lampiran B2 dengan jumlah faktur yang sudah masuk.
- Tandai faktur yang belum masuk ke Lampiran B2 agar dapat diidentifikasi lebih lanjut.
-
Netralisasi Status Faktur yang Bermasalah
- Masuk ke daftar faktur pajak masukan di e-Faktur.
- Untuk faktur yang belum masuk ke Lampiran B2, lakukan netralisasi dengan cara mengklik Back to Approve.
- Setelah status faktur kembali menjadi “Approve”, ulangi proses pengkreditan faktur pajak masukan.
- Cek kembali di Lampiran B2 apakah faktur sudah masuk dan angka sudah sesuai.
-
Memeriksa Keselarasan Induk SPT Masa PPN
- Jika nilai di induk SPT Masa PPN masih belum sesuai dengan perhitungan otomatis (misalnya angka kurang bayar atau lebih bayar tidak sesuai dengan Lampiran B2), lakukan penyesuaian pada bagian F: Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan.
- Isi angka sembarang pada kolom tersebut (misalnya 1, 2, atau 5).
- Hapus angka tersebut dan ganti dengan angka “0”.
- Tindakan ini berfungsi untuk memicu sistem agar menghitung ulang angka yang masuk ke Lampiran B2.
-
Menyimpan dan Melanjutkan Proses Pelaporan
- Setelah semua angka sesuai, simpan perubahan yang telah dilakukan.
- Klik Lapor dan Bayar, lalu tunggu hingga mendapatkan e-Billing.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada e-Billing agar laporan SPT dapat diselesaikan dengan benar.
Baca juga: 3 Cara Mengatasi PDF Faktur Pajak Kosong atau Tidak Sesuai di Coretax
Kesimpulan
Permasalahan faktur pajak masukan yang tidak masuk ke Lampiran B2 dapat diselesaikan dengan langkah-langkah di atas. Namun, karena sistem Coretax terus berkembang, solusi ini dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait sistem perpajakan melalui sumber resmi seperti DJP atau KPP setempat.
Jika kendala masih berlanjut, sebaiknya segera menghubungi pihak KPP atau berkonsultasi dengan ahli pajak guna mendapatkan solusi yang lebih spesifik sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam kelancaran proses pelaporan SPT Masa PPN. Selamat mencoba dan semoga sukses!