Banyak pengguna Coretax kebingungan ketika menemukan faktur pajak dengan status amended. Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam administrasi perpajakan yang digunakan untuk mencatat transaksi kena pajak.
Dalam sistem Coretax, status amended menunjukkan bahwa faktur tersebut telah diganti atau mengalami perubahan oleh pihak yang menerbitkan. Lantas, apa yang harus kita lakukan jika menemui faktur dengan status ini? Mari kita bahas secara lengkap!
Apa Itu Faktur Pajak Berstatus Amended?
Faktur pajak yang berstatus amended berarti bahwa:
- Faktur tersebut sudah digantikan dengan faktur baru oleh pihak yang menerbitkan.
- Ada perubahan data pada faktur sebelumnya yang dilakukan oleh user.
- Faktur yang lama tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.
Baca juga: Amended di Coretax Artinya? Ini Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya!
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Jika menemukan faktur pajak dengan status amended, tidak perlu panik! Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Jangan Hapus Faktur Pajak Amended – Faktur dengan status ini tidak bisa dihapus dari sistem, jadi cukup biarkan saja.
- Gunakan Faktur Pajak yang Berstatus Approved – Jika ingin mengkreditkan pajak masukan, pastikan memilih faktur yang berstatus approved karena itulah versi terbaru dan paling valid.
- Periksa Faktur Pajak Lama dan Baru – Faktur pajak lama akan otomatis berstatus amended, sedangkan faktur pajak pengganti akan memiliki status approved.
- Hindari Kesalahan dalam Pengkreditan Pajak – Selalu gunakan faktur dengan status approved agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan pajak.
Kesimpulan
Jika menemukan faktur pajak dengan status amended di Coretax, cukup biarkan saja dan gunakan faktur terbaru yang berstatus approved untuk keperluan pajak. Dengan memahami perbedaan status faktur ini, kita bisa menghindari kesalahan dalam pengelolaan pajak.