Buat teman-teman yang menggunakan Coretax untuk pelaporan pajak, mungkin ada yang mengalami kendala di mana bukti potong PPh 21 yang seharusnya hanya satu malah tercatat lebih dari satu kali di SPT Masa. Hal ini tentu membingungkan, apalagi saat sudah siap untuk lapor, tiba-tiba jumlahnya jadi dobel atau lebih. Nah, masalah ini bisa muncul karena sistem Coretax yang masih terus diperbarui oleh DJP, jadi bisa saja bug seperti ini terjadi di beberapa masa pajak tertentu.
Disclaimer dulu ya! Solusi yang akan dibahas di sini berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada awal Maret 2025. Namun, karena Coretax terus berkembang, solusi ini mungkin tidak berlaku untuk masa yang akan datang. Jadi, selalu update informasi dari sumber resmi atau simak terus pembaruan dari komunitas pajak.
Penyebab Bukti Potong Tercatat Ganda di SPT
Masalah ini biasanya terjadi karena:
- Kesalahan sistem di Coretax – Kadang saat pembuatan SPT, data bukti potong yang sudah ada malah tercatat lebih dari satu kali.
- Draft yang tidak diperbarui dengan benar – Jika sebelumnya ada draft SPT yang belum dihapus atau diperbaiki, bisa jadi sistem masih membaca draft lama yang mengandung bukti potong ganda.
- Bug dalam proses sinkronisasi data – Saat Coretax otomatis membuat konsep SPT, bisa jadi ada kesalahan dalam pengambilan data sehingga terjadi duplikasi.
Solusi Mengatasi Bukti Potong yang Dobel
Jika teman-teman mengalami masalah ini, jangan panik! Berikut langkah-langkah untuk mengatasinya:
- Hapus Draft Lama
- Masuk ke menu SPT Masa PPh 21 di Coretax.
- Cek draft konsep SPT yang sudah dibuat sebelumnya.
- Jika di dalamnya ditemukan bukti potong yang tercatat lebih dari satu kali, langsung hapus draft tersebut.
- Buat Draft Baru
- Setelah draft lama dihapus, buat konsep SPT yang baru.
- Pilih jenis pajak PPh 21 lalu klik Lanjut.
- Pilih masa pajak yang sesuai, misalnya Februari 2025, lalu klik Lanjut lagi.
- Karena draft sebelumnya belum sempat dikirimkan, statusnya akan tetap normal, bukan pembetulan.
- Klik Buat Konsep SPT untuk memulai proses dari awal.
- Cek dan Pastikan Tidak Ada Bukti Potong Dobel
- Setelah konsep baru dibuat, buka kembali SPT tersebut.
- Cek apakah bukti potong yang ada sudah sesuai dan tidak ada duplikasi.
- Jika sudah benar, lanjutkan dengan pelaporan SPT seperti biasa.
Baca juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Ditanggung Pemerintah dan Melapor SPT Masa PPh 21 di Coretax
Kesimpulan
Solusi utama untuk mengatasi bukti potong yang tercatat lebih dari satu kali di SPT Masa PPh 21 Coretax adalah dengan menghapus draft lama dan membuat konsep SPT baru. Cara ini cukup sederhana dan efektif untuk memastikan bahwa data yang digunakan benar dan tidak terjadi duplikasi.
Semoga informasi ini bermanfaat! Jika ada kendala lain, jangan ragu untuk bertanya di komunitas pajak atau langsung ke KPP terdekat. Jangan lupa untuk selalu update informasi karena sistem Coretax terus berkembang. Sampai jumpa di pembahasan selanjutnya!